Pajak Sulsel
Realisasi Pajak Sulsel Per April 2024 Capai Rp4,12 Triliun
Kinerja penerimaan pajak Sulawesi Selatan (Sulsel) sampai 30 April 2024 mencapai Rp4,12 triliun.
Penulis: Rudi Salam | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kinerja penerimaan pajak Sulawesi Selatan (Sulsel) sampai 30 April 2024 mencapai Rp4,12 triliun.
Angka tersebut berada pada posisi 29,66 persen dari target tahun 2024 sebesar Rp13,89 triliun atau meningkat 2,06 persen (yoy).
Demikian disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulawesi Selatan (Sulsel), Supendi, dalam konferensi pers Kantor GKN Makassar dan disiarkan lewat Youtube, Rabu (29/5/2024).
Konferensi pers ini juga dihadiri Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Heri Kuswanto, Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Sulbagsel Zaeni Rokhman, dan Kepala Bidang Kepatuhan Internal Hukum dan Informasi Kanwil DJKN Sulseltrabar Bertua.
Supendi menjelaskan, mayoritas jenis pajak utama mengalami pertumbuhan negatif.
Hal ini disebabkan aktivitas ekonomi yang melambat pada sektor konstruksi dan pertambangan.
“(Petumbuhan negatif disebabkan) turunnya beberapa komoditas seperti nikel dan kelapa sawit,” jelasnya.
Supendi mengatakan, sebanyak 484.467 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahunan pada tahun 2024.
Jumlah ini meningkat 11,94 persen dibanding tahun sebelumnya, yang terdiri dari 456.532 SPT Tahunan Orang Pribadi dan 27.935 SPT Tahunan Badan.
Sependi juga memaparkan, pendapatan daerah sampai 30 April 2024 sebesar Rp10,365 triliun.
Angka ini mengalami kontraksi sebesar -4,16 persen (yoy), didominasi dari Pendapatan Transfer mencapai 21,41 persen atau sebesar Rp7,337 triliun.
Disusul Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai 24,77 persen atau sebesar Rp2,994 triliun, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah mencapai 22,14 persen atau sebesar Rp7,016 triliun.
Sementara belanja daerah sampai 30 April 2024 terealisasi sebesar Rp7,344 triliun, didominasi oleh Belanja Operasi sebesar 18,73 persen atau Rp6,463 triliun.
Disusul oleh belanja transfer sebesar Rp17,89 persen atau Rp11,49 triliun, Belanja Modal sebesar 24,85 persen atau Rp4,64 triliun dan Belanja Tidak Terduga sebesar 12,26 persen atau Rp1,609 triliun.
Penerimaan Bea Cukai
Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Sulbagsel Zaeni Rokhman, dalam kesempatan tersebut menyebut, penerimaan kepabeanan dan cukai Sulsel sampai 30 April 2024 mencapai Rp131,95 miliar.
Angka tersebut berada di posisi 30,96 persen dari target tahun 2024 sebesar Rp426,18 miliar.
Zaeni mengatakan, capaian penerimaan ini ditopang oleh peningkatan penerimaan Bea Masuk yang signifikan sebesar 75,33 persen (yoy) akibat pertumbuhan impor bayar yang melonjak tajam.
Namun penurunan Bea Keluar sebesar 2,20 persen yang diakibatkan dari lonjakan harga ekspor kakao mencapai 110,2 persen yang menyebabkan turunnya permintaan.
“Di samping itu, bahan mentah kakao sulit didapatkan akibat menyusutnya lahan perkebunan kakao lokal Sulsel,” kata Zaeni.
Sejalan dengan bea keluar, penerimaan cukai tumbuh negatif 24,53 persen (yoy) selaras dengan produksi hasil tembakau (rokok) yang terkoreksi 32,69 persen (yoy).
Hal ini disebabkan adanya penyesuaian tarif cukai pada tahun 2024.
Kebijakan kenaikan tarif cukai HT Tahun 2024 berhasil menekan konsumsi rokok di Sulsel sehingga dapat mengurangi eksternalitas negatif dari konsumsi rokok dan mengurangi biaya kesehatan masyarakat. (*)
Nilai Objek Pajak Bulukumba Naik 85 Persen Sejak 2024 |
![]() |
---|
Setelah 18 Tahun PBB-P2 Pinrang Naik 44,26 Persen, DPRD: Tak Perlu Diributkan! |
![]() |
---|
Realisasi PBB Maros Baru 8,6 Persen, Pemkab Jemput Bola |
![]() |
---|
71 Ribu Objek Pajak di Maros Digratiskan, Nilai Tembus Rp1,4 Miliar |
![]() |
---|
DPRD Bone Sebut Kenaikan Pajak PBB-P2 Tidak Berdasar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.