Marak Lakalantas, Satlantas Bulukumba Sulsel Pantau Bus Tak Layak Operasi
Hal itu dilakukan menyusul banyaknya peristiwa akhir-akhir ini laka lantas yang menyebabkan tewasnya penumpang.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/SAMBA
Sejumlah bus wisata parkir di halaman Masjid Islamic Center Bulukumba, Rabu (29/5/2024)
Kendaraan itu sedang mengangkut siswa yang sedang berwisata di Depok.
Hal yang penting diperhatikan pemilik mobil bus adalah KIR yang sudah kadaluarsa, modifikasi bus, hingga izin yang tak dimiliki oleh pemilik bus.
Idris juga menegaskan bahwa ancaman Hukum Pidana Pasal 359 KUHP dapat untuk kecelakaan lalu lintas.
Pasal 359 KUHP, menyebutkan barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun. (*)
Baca Juga
| Polres Bulukumba Fokus 8 Pelanggaran Fatalitas di Operasi Zebra 2025 |
|
|---|
| Warga Bintarore Ditangkap Polisi di Kawasan Wisata Bira Gegara Sabu |
|
|---|
| Kado Unik Perumda Terminal Metro di HUT Ke-418 Kota Makassar, Kekompakan Sopir dan Kondektur Teruji |
|
|---|
| Unhas Luncurkan Bus Listrik Karya Mahasiswa dan Dosen Teknik |
|
|---|
| 5 Warga Wotu Tersangka Penganiayaan Kondektur Bus Adhi Putra di Depan Mapolsek , Kronologi Lengkap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/sr44mb44444.jpg)