Marak Lakalantas, Satlantas Bulukumba Sulsel Pantau Bus Tak Layak Operasi
Hal itu dilakukan menyusul banyaknya peristiwa akhir-akhir ini laka lantas yang menyebabkan tewasnya penumpang.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/SAMBA
Sejumlah bus wisata parkir di halaman Masjid Islamic Center Bulukumba, Rabu (29/5/2024)
Kendaraan itu sedang mengangkut siswa yang sedang berwisata di Depok.
Hal yang penting diperhatikan pemilik mobil bus adalah KIR yang sudah kadaluarsa, modifikasi bus, hingga izin yang tak dimiliki oleh pemilik bus.
Idris juga menegaskan bahwa ancaman Hukum Pidana Pasal 359 KUHP dapat untuk kecelakaan lalu lintas.
Pasal 359 KUHP, menyebutkan barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun. (*)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Bus Parkir Picu Kemacetan di Jalan Trans Sulawesi Palopo, Dishub Akui Tak Berdaya karena Alat |
![]() |
---|
Teror di Poros Trans Sulawesi, Bus PO Adhi Putra Jadi Korban Pelemparan Batu OTK |
![]() |
---|
Halte Bus Rp36,8 Miliar Kini Jadi Besi Kosong, Dishub Sulsel Cari Solusi |
![]() |
---|
Halte Bus Rusak di Makassar, Pengamat: Pemerintah Harus Punya Komitmen |
![]() |
---|
Truk Tambang di Maros Membunuh Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.