Marak Lakalantas, Satlantas Bulukumba Sulsel Pantau Bus Tak Layak Operasi
Hal itu dilakukan menyusul banyaknya peristiwa akhir-akhir ini laka lantas yang menyebabkan tewasnya penumpang.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/SAMBA
Sejumlah bus wisata parkir di halaman Masjid Islamic Center Bulukumba, Rabu (29/5/2024)
Kendaraan itu sedang mengangkut siswa yang sedang berwisata di Depok.
Hal yang penting diperhatikan pemilik mobil bus adalah KIR yang sudah kadaluarsa, modifikasi bus, hingga izin yang tak dimiliki oleh pemilik bus.
Idris juga menegaskan bahwa ancaman Hukum Pidana Pasal 359 KUHP dapat untuk kecelakaan lalu lintas.
Pasal 359 KUHP, menyebutkan barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Munafri Siapkan Skema Sewa Bus Listrik untuk Antar-Jemput Siswa |
![]() |
---|
Makassar Tambah 3 Bus Listrik Sekolah Gratis di 2026 |
![]() |
---|
18 Armada Teman Bus Layani 37 Halte di Kawasan Mamminasata |
![]() |
---|
Bus Sekolah Canggih di Makassar, AI dan IoT Pantau Supir 24 Jam |
![]() |
---|
17.112 Guru dan Siswa Gunakan Layanan Bus Sekolah Gratis Dishub Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.