Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Marak Lakalantas, Satlantas Bulukumba Sulsel Pantau Bus Tak Layak Operasi

Hal itu dilakukan menyusul banyaknya peristiwa akhir-akhir ini laka lantas yang menyebabkan tewasnya penumpang.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/SAMBA
Sejumlah bus wisata parkir di halaman Masjid Islamic Center Bulukumba, Rabu (29/5/2024) 

Kendaraan itu sedang mengangkut siswa yang sedang berwisata di Depok.

Hal yang penting diperhatikan pemilik mobil bus adalah KIR yang sudah kadaluarsa, modifikasi bus, hingga izin yang tak dimiliki oleh pemilik bus

Idris juga menegaskan bahwa ancaman Hukum Pidana Pasal 359 KUHP dapat untuk kecelakaan lalu lintas. 

Pasal 359 KUHP, menyebutkan barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved