Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Takalar 2024

Bawaslu Takalar Sulsel Kabulkan Gugatan Bapaslon Perseorangan Amin Yakub-Nur Arfa

Pasangan Aganta menggugat setelah KPU Takalar mengembalikan berkas yang mereka ajukan untuk mendaftar jalur independen.

Penulis: Makmur | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MAKMUR
Sidang Sengketa Bakal Calon Independen Amin Yakub-Nur Arfa (Aganta) dengan KPU Takalar di Kantor Bawaslu Takalar, Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Selasa (28/5/2024) siang. 

TRIBUN-TAKALAR.COM, PATTALLASSANG - Gugatan bakal pasangan calon (bapaslon) Independen Amin Yakub-Nur Arfa (Aganta) dikabulkan Bawaslu Takalar.

Majelis yang diketuai Nelliyati, Ketua Bawaslu Takalar telah membacakan putusan sengketa di Kantor Bawaslu Takalar, Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Selasa (28/5/2024).

Pasangan Aganta menggugat setelah KPU Takalar mengembalikan berkas yang mereka ajukan untuk mendaftar jalur independen atau perseorangan di Pilkada Takalar 2024.

Terkait putusan ini, KPU Takalar akan berkonsultasi dengan KPU Sulsel.

"Sesuai argumen kami bahwa proses kemarin sesuai dengan SE 707 dan KPT 532. Tetapi, di proses persidangan ini, berdasarkan fakta-fakta persidangan, dan keputusan majelis, kami mau tidak mau harus menerimanya. Tapi kami akan tetap konsultasi dulu ke KPU Provinsi," kata Komisioner KPU Takalar, Ibrahim Salim.

Baca juga: Peluang Gerindra Usung ADT di Pilkada Takalar, Fachruddin Rangga Optimistis Dapat Restu Golkar

Sebelumnya, KPU berpendapat bahwa berkas pasangan Aganta tidak memenuhi syarat indikator dokumen model B1-KWK-Perseorangan dan/atau dokumen pernyataan identitas pendukung KWK yang sesuai dengan Surat Edaran 707 KPU RI dan Keputusan (KPT) nomor 532 KPU RI.

Sementara itu, Nur Arfa merasa bahagia dan mengapresiasi Bawaslu atas keputusan ini.

"Saya sangat bersyukur terhadap Bawaslu Kabupaten Takalar yang telah meluruskan perbedaan persepsi ini, antara kami selaku pemohon dan KPU selaku termohon," katanya.

"Jadi perbedaan persepsi itu telah diselesaikan di sidang adjudikasi Bawaslu Takalar dan sudah ada keputusan yang intinya membatalkan keputusan KPU yang men-TMS kan kami. Dan karena itu, memberi ruang kepada kami untuk mengikuti proses selanjutnya," tambahnya.

Baca juga: Berkas Jahidin-Safri Ditolak KPU, Pilkada 2024 Jeneponto Tanpa Calon Independen

Berikut ini poin putusan Bawaslu Takalar atas gugatan Aganta:

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.

2. Membatalkan berita acara KPU Kabupaten Takalar Nomor: 17/PL.02.2-BA/7305/2024 Tentang Rekapitulasi Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 tertanggal 13 Mei 2024.

3. Memerintahkan Termohon untuk memberikan waktu paling lambat 1 kali 24 jam sejak putusan dibacakan kepada Pemohon untuk menyerahkan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar tahun 2024.

4. Memerintahkan Termohon untuk melakukan pemeriksaan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar tahun 2024 paling lambat 3 kali 24 jam sejak Pemohon menyerahkan syarat dokumen.

5. Memerintahkan Termohon untuk memberikan waktu kepada pemohon melakukan penginputan data dan pengunggahan dokumen bakal pasangan calon pemohon ke dalam Silon paling lambat 3 kali 24 jam sejak diterbitkan Tanda Penerimaan dan Berita Acara Penerimaan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved