Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Takalar 2024

Bawaslu Takalar Sulsel Kabulkan Gugatan Bapaslon Perseorangan Amin Yakub-Nur Arfa

Pasangan Aganta menggugat setelah KPU Takalar mengembalikan berkas yang mereka ajukan untuk mendaftar jalur independen.

Penulis: Makmur | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MAKMUR
Sidang Sengketa Bakal Calon Independen Amin Yakub-Nur Arfa (Aganta) dengan KPU Takalar di Kantor Bawaslu Takalar, Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Selasa (28/5/2024) siang. 

6. Memerintahkan Termohon untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman teknis.

7. Memerintahkan Termohon untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama 3 hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan.

Berikut tahapan pilkada Takalar 2024:

27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

27 November 2024: pelaksanaan Pemungutan suara;

27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved