Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sambil Ngopi di Makassar Hotman Paris 'Sentil' Polisi, Usai Tersangka Kasus Vina Cirebon Jadi Satu

kata dia, dalam pertama kali BAP, 8 tersangka terpidana menyatakan bahwa ada 3 DPO

Editor: Ina Maharani
dok pribadi/david gosal
Pengacara kondang Hotman Paris mencicipi sejumlah makanan khas Sulawesi Selatan (Sulsel) di Benz Cafe, Jl Kajaolalido, Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Senin (27/5/2024). 

 

Makassar, Tribun - Pengacara kondang Hotman Paris mencicipi sejumlah makanan khas Sulawesi Selatan (Sulsel) di Benz Cafe Jalan Kajaolalido, Kota Makassar, Senin (27/5/2024).

Hotman hadir di Benz Cafe bersama dengan asisten pribadi (aspri), dan beberapa pemegang saham Holywings. “Pak Hotman ke Benz untuk sarapan pagi dan kangen-kangenan,” kata Owner Benz Cafe, David Gosal, saat dihubungi Tribun-Timur.com.

Beberapa menu yang dipesan seperti nasi kuning, roti pisang ijo, dan gogos. Presenter dan pengusaha tersebut juga mencoba pisang goreng, kue kering bangke, dan kopi tarik.

David Gosal mengatakan, ini pertama kalinya Hotman Paris berkunjung ke Benz Cafe Makassar. “Ya betul (Hotman Paris pertama kali ke Benz Cafe),” kata Davis Gosal.

Hotman dalam kesempatan tersebut juga berbincang tentang kasus pembunuhan dan rudapsa tentang kasus ‘Vina Cirebon’.

Hal ini diketahui dari postingan Instagram Hotman Paris, @hotmanparisofficial. Ia meminta pihak yang berwajib untuk mendalami kasus tersebut karena adanya beberapa kejanggalan.

Pasalnya, kata dia, dalam pertama kali BAP, 8 tersangka terpidana menyatakan bahwa ada 3 DPO. Kemudian, BAP tersebut dicabut.

“Sekarang tiba-tiba hanya ada satu tersangka DPO,” kata Hotman.

Hotman pun menyebut bahwa kemungkinan besar terpidana lain dimintai lagi keterangan sebagai saksi.

Sehingga terpidana lain membuat lagi keterangan baru tentang jumlah DPO.

“Berarti sudah ada kemungkinan besar terdapat 3 BAP yang berbeda. Karena pertama mengaku ada 3 DPO, tapi kemufian dicabut keterangannya. Kemudian, ada lagi pernyataan baru bahwa tersangka DPO hanya satu. Sekarang, tidak tanpa ada terangan saksi dari terpidana lain," jelas Hotman.

“Betapa besarnya masalah hukum yang harus didalami,” tutup Hotman di Benz Cafe.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved