Nadiem Kembali Diperiksa Kejagung
Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris, memastikan kliennya itu akan datang memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung.
TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim kembali diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook pada Selasa (15/7/2025) ini.
Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris, memastikan kliennya itu akan datang memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung.
“(Datang jam) 08.00 WIB,” ujar Hotman saat dikonfirmasi, Senin (14/7/2925).
Ia pun mengatakan dirinya akan ikut mendampingi Nadiem dalam pemeriksaan kedua ini.
Pemeriksaan hari ini akan menjadi kali kedua Nadiem diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini setelah diperiksa pada 23 Juni 2025 lalu. Kejagung sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap kedua Nadiem pada Selasa (8/7) pekan lalu. Namun rencana pemeriksaan itu dijadwal ulang atas permintaan kuasa hukum Nadiem.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, berharap Nadir memenuhi janjinya untuk datang ke pemeriksaan kedua ini.
Baca juga: Imigrasi Cegah Nadiem Melarikan Diri, Kuasa Hukum Hotman Paris: Klien Belum Tahu
"Hingga saat ini kami belum menerima informasi apakah yang bersangkutan akan hadir atau tidak," kata Harli kepada awak media di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (14/7).
"Tetapi tentu kita harapkan bahwa yang bersangkutan hadir seperti beberapa waktu yang lalu," kata Harli.
Harli mengatakan penyidik masih membutuhkan banyak keterangan dari Nadiem, mulai dari proses pengadaan hingga pengawasan Nadiem kepada para anak buahnya.
“Apakah dalam proses pengadaannya, kemudian bagaimana prinsip-prinsip terhadap pengadaan itu, bagaimana bentuk pengawasannya,” kata Harli.
Kasus dugaan korupsi di lingkungan Kemendikbud Ristek ini baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025 lalu. Penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih mendalami kasus yang ada, termasuk kerugian keuangan negara yang timbul dalam proyek pengadaan senilai Rp 9,9 triliun ini.
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Berdasarkan konstruksi perkara, Kemendikbud Ristek pada 2020 menyusun program pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk mendukung Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) di tingkat pendidikan dasar hingga menengah.
Namun, uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook oleh Pustekkom pada 2018–2019 menemukan sejumlah kendala, termasuk ketergantungan tinggi pada jaringan internet stabil yang belum merata.
Kajian awal dalam Buku Putih merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows. Namun, pada pertengahan 2020, rekomendasi itu berubah menjadi Chrome OS/Chromebook. Tim teknis diduga diarahkan untuk menyusun kajian yang mengunggulkan Chromebook secara tidak objektif.
Om Bethel Desak Jaksa Agung Eksekusi Silfester Matutina Pasca Fitnah JK: Jangan Turun Nyali |
![]() |
---|
Nadiem Makarim Tertimpa Masalah Serius, Dipanggil KPK saat Korupsi Laptop Diusut Kejagung |
![]() |
---|
Koneksi Internet Jadi Tantangan Penggunaan Chromebook di SMP Bone Sulsel |
![]() |
---|
Kepala SMPN 1 Binamu Jeneponto Akui Chromebook Bermanfaat untuk Siswa |
![]() |
---|
Guru SD di Maros Ungkap Ribetnya Gunakan Chromebook Pembagian Kemendikbud |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.