Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Caleg Terpilih PKS Ditangkap Kasus Narkoba 70 Kg, Berperan Bandar, Pemodal, dan Pengendali

Bareskrim Polri menangkap Sofyan di kawasan Manyak Payed, Aceh Tamiang, Sabtu (25/5/2024).

Editor: Sudirman
Ist
Seorang Caleg DPRK Aceh Tamiang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sofyan (34) ditangkap Bareskrim Polri terkait peredaran sabu-sabu 70 kilogram, Sabtu (25/5/2024) kemarin. PKS menegaskan perbuatan Sofyan jangan dikaitkan dengan partai. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Caleg terpilih Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sofyan (34) ditangkap kasus narkoba.

Sofyan terpilih DPRK Aceh periode 2024 - 2029.

Bareskrim Polri menangkap Sofyan di kawasan Manyak Payed, Aceh Tamiang, Sabtu (25/5/2024).

Ia sempat buron selama tiga pekan sebelum ditangkap polisi.

Sofyan terjerat kasus narkoba sebesar 70 Kg.

Ia terlibat peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional.

Sofyan berperan sebagai bandar, pemodal, sekaligus pengendali.

"Peran yang bersangkutan sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak Malaysia," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, dalam keterangannya, Senin (27/5/2024).

Saat dalam pelarian, Sofyan disebut sempat beberapa kali berpindah tempat dari Kota Aceh Tamiang hingga Medan, Sumatra Utara.

"Berdasarkan kegiatan analisa dan profilling dipetakan tempat yang diduga menjadi lokasi persembunyian."

"Di mana tersangka DPO melarikan diri ke Aceh Tamiang-Medan selama 3 minggu," ucapnya.

Selepas melakukan serangkaian proses penyelidikan, penyidik mengetahui Sofyan kembali ke Kota Aceh Tamiang dan mendatangi salah satu kedai kopi hingga berbelanja pakaian di sebuah toko.

Setelah itu, Mukti menyebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres Aceh dan menangkap pelaku ketika masih berada di toko IF Distro.

"Target berpindah ke toko IF Distro dan sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO," tuturnya.

Terkini, Mukti mengatakan saat ini pelaku tengah dibawa dari Aceh menuju Jakarta untuk nantinya ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Sore ini tiba di Bandara Soekarno-Hatta untuk selanjutnya di bawa ke Rutan Bareskrim Polri," ujarnya.

Penangkapan terhadap Sofyan ini dilakukan setelah penyidik mengungkap kasus penyelundupan 70 kilogram sabu di Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung, Minggu (10/3/2024).

"Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal di Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu 10 Maret 2024 dengan barang bukti 70 kilogram sabu," ucapnya.

Mukti mengatakan, dalam penangkapan awal, pihaknya mendapati ketiga orang pelaku yang berperan sebagai kurir, yaitu IA, RY, dan SR.

Kepada penyidik, mereka mengaku diminta untuk membawa keluar sabu tersebut dari Aceh.

Sementara DPD PKS Aceh Tamiang membenarkan Sofyan merupakan kader mereka.

Sofyan adalah kader yang berhasil memenangkan satu kursi DPRK Aceh Tamiang dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2.

“Benar, Beliau tercatat sebagai anggota kita yang rencananya akan dilantik menjadi anggota DPRK Aceh Tamiang bulan September nanti,” kata Nazir.

Ia mengaku sangat terkejut mendengar kabar Sofyan terlibat peredaran sabu-sabu sebanyak 70 kg.

Meski begitu, secara tegas Nazir mengatakan, hal itu adalah persoalan pribadi Sofyan dan tak ada kaitannya dengan partai.

“Kami berharap tidak dikaitkan dengan partai, apa yang terjadi dengan beliau murni karena perbuatan sendiri yang tidak pernah diketahui partai,” lanjutnya.

Namun, dirinya berharap masyarakat tak langsung menjustifikasi Sofyan sebagai penjahat karena proses hukum tengah berjalan.

Di sisi lain, PKS tidak ragu memberi sanksi tegas bila terbukti terlibat dalam kejahatan.

“PKS sangat anti dengan narkoba, kami paling depan untuk memberantas kejahatan ini karena merusak generasi muda."

“Kami masih menunggu perkembangan proses hukum ini,” pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Sosok Caleg PKS Terjerat Kasus Narkoba 70 Kg, Jadi Pemodal dan Bandar Sabu Jaringan Internasional

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved