Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bandar Narkoba Penyuap Dua Perwira Polres Toraja Utara Dijerat Pasal Berat

Dalam persidangan, salah satu terdakwa yang diduga sebagai bandar, ET alias Oliev

Tayang:
Tribun-timur.com/Anastasya Saidong Ridwan
SIDANG PERDANA - ET alias Oliev (belakang) bersama tersangka lainnya mengenakan rompi merah berjalan menuju ruang sidang untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri 1B Makale, Kelurahan Pantan, Kecamatan Makale, Tana Toraja, Rabu (6/5/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebut Oliev melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto sejumlah ketentuan lain, yang mengatur peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar atau di atas ambang batas tertentu. 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Empat terdakwa kasus narkotika jenis sabu menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Kelas IB Makale, Tana Toraja, Sulsel, Rabu (6/5/2026).

Empat terdakwa tersebut berinisial MJ (25), D (35), AD (26), serta ET alias O (41).

Dalam persidangan, salah satu terdakwa yang diduga sebagai bandar, ET alias Oliev, dijerat pasal berat terkait peredaran narkotika dalam jumlah besar.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Makale, Medi Rapi Batara Randa, yang membuka persidangan dengan pembacaan identitas lengkap para terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebut Oliev melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto sejumlah ketentuan lain, yang mengatur peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar atau di atas ambang batas tertentu.

Sementara itu, tiga terdakwa lainnya dijerat Pasal 114 ayat (1) UU yang sama, terkait peredaran narkotika dalam jumlah standar.

JPU menegaskan dakwaan disusun berdasarkan fakta, alat bukti, serta keterangan saksi yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menutup sidang dan menjadwalkan persidangan lanjutan pada 30 Mei 2026.

Dari pantauan di lokasi, sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 WITA baru dimulai sekitar pukul 14.00 WITA. 

Keempat terdakwa tampak duduk menghadap majelis hakim dengan mengenakan kemeja putih selama persidangan berlangsung.

Dalam sidang tersebut terdakwa Oliv tampak menghadirkan pengacara untuk mendampingi sidang tersebut.

Suap Polisi

Keempat terdakwa sebelumnya diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tana Toraja dalam operasi yang dilakukan di wilayah Tana Toraja dan Toraja Utara pada 28 Januari 2026.

Perkara ini menyita perhatian publik karena turut menyeret oknum aparat kepolisian.

Dalam pengembangannya, mantan Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, bersama Kanit Narkoba, Aiptu Nasrullah, diduga menerima setoran dari para pelaku agar aktivitas peredaran sabu dapat berjalan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved