Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jampidsus Dikuntit Densus 88

Mengenal Tugas Polisi Militer Usai Viral Drama Intel Densus 88 dan Pengawal POM Jampidsus Febrie A

Fungsi polisi militer berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor KEP/1/III/2004, viral drama intel Densus 88 dengan Polisi Militer

Tayang:
Penulis: thamsil_tualle | Editor: Ari Maryadi
Tribun Timur
Grafis tugas Propam Polri dan Polisi Militer TNI. 

Jaksa Agung Sinatiar Burhanudin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, berdasarkan informasi sejumlah sumber, disebut telah berkomunikasi soal penangkapan anggota Densus 88 tersebut.

Listyo mengaku tak mengetahui soal pengerahan anggotanya untuk membuntuti Jampidsus.

Berikut tugas Polisi Militer

Berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor KEP/1/III/2004, fungsi polisi militer meliputi:

1. Penyelidikan kriminal dan pengamanan fisik

Tindakan penyelidikan untuk mencegah, mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana serta segala tindakan secara fisik untuk melindungi suatu objek terhadap segala bahaya.

2. ⁠Penegakan hukum

Kegiatan yang terus menerus dilakukan guna terlaksananya ketentuan hukum serta menjamin kepastian hukum melalui tahap-tahap penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan.

3. Penegakan disiplin dan tata tertib militer

Kegiatan yang terus menerus dilakukan guna terlaksananya ketentuan hukum serta menjamin tata tertib dan disiplin serta ketentraman.

4. Penyidikan

Serangkaian tindakan penyidik berdasarkan undang-undang untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti serta membuat terang tentang tinadk pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya.

5. Pengurusan tahanan dan tata tertib militer:

Segala kegiatan memelihara, merawat dan pembinaan kejiwaan dan penggunaan tenaga tahanan.

Pengurusan tahanan keadaan bahaya/operasi militer, dan tawanan perang dan interniran perang: segala kegiatan memelihara, merawat dan pembinaan kejiwaan dan penggunaan tenaga tawanan perang, penyelenggaraan kamp-kamp intermiran perang/tahanan operasi militer/tawanan perang. 

6.⁠ Pengawalan protokoler kenegaraan

Segala kegiatan yang berkaitan dengan pengawalan terhadap presiden, wakil presiden dan tamu negara dalam perjalanan dan tempat tinggalnya.

7. ⁠Pengendalian lalu lintas militer dan penyelengaraan SIM TNI

Kegiatan penegakan undang-undang dan peraturan lalu lintas.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved