Idul Adha 2024
Hukum Menyembelih Hewan Kurban Sendiri Menurut Buya Yahya
Adapun waktu penyembelihan hewan kurban adalah tanggal 10 Dzulhijjah atau setelah pelaksanaan Salat Idul Adha dan tiga hari setelah tanggal tersebut.
Hukum orang berkurban, jika Anda menyembelih sendiri, hukum Anda menyembelih sendiri adalah sunnah.
Jika anda ingin berkurban dan anda mampu dan bisa untuk menyembelihnya, tidak perlu alim-aliman, pokoknya pinter aja pegang pisau dan tahu mana yang harus disembelih.
Asalkan Anda bisa menyembelih, maka hukum menyembelih kurbannya sendiri adalah sunnah.
Itu saja, kalau Anda serahkan pada orang lain boleh-boleh saja.
Sunnah, ingat menyembelih kurban sendiri adalah sunnah, sempurna dalam mengabdi, tidak merepotkan orang lain.
Sembelih sendiri, kuliti sendiri, bagi-bagi, sempurna, tidak merepotkan orang lain.
Sunnah menyembelih dan Nabi melakukan itu sendiri, Nabi menyembelih dengan tangan beliau sendiri.
Demikian penjelasan Buya Yahya seperti tertera dalam video, maka hukum menyembelih hewan kurban sendiri adalah sunnah.
Namun jika tidak paham dan ditakutkan salah dalam menyembelih, sebaiknya menyerahkan pada panitia kurban yang memang sudah ahli menyembelih kurban.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.