Selamat, Pemkab Sinjai Sulsel Raih Predikat Opini WTP
Sinjai berhasil meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (Opini WTP) untuk yang ke-8 kalinya.
Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai berhasil meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (Opini WTP) untuk yang ke-8 kalinya.
Predikat tersebut untuk pertama kalinya diraih sejak roda kepemimpinan di Kabupaten Sinjai berada di tangan Penjabat (Pj) Bupati TR Fahsul Falah.
Capaian itu diraih Kabupaten Sinjai setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Sinjai Tahun Anggaran 2023.
Dokumen LHP-LKPD diterima Pj Bupati Sinjai dari Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).
TR Fahsul Falah mengungkapkan rasa syukurnya atas capaian Pemkab Sinjai yang berhasil dipertahankan dari tahun ke tahun.
Baca juga: Pemkot Makassar Berhasil Pertahankan Opini WTP, Danny Pomanto: Kita Jadikan Tradisi
“Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Sinjai berhasil meraih predikat Opini WTP dari BPK-RI,” katanya.
Capaian tersebut merupakan buah dari hasil kerja keras yang telah dilakukan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Sinjai dalam penggunaan anggaran.
Karenanya itu, ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran Pemkab Sinjai atas konsistensinya dalam penyampaian LKPD sehingga predikat Opini WTP dapat dipertahankan.
Saat menerima dokumen LHP-LKPD di Makassar, Pj Bupati Sinjai turut didampingi oleh Ketua DPRD Sinjai, Lukman H Arsal.(*)
80 Tahun Indonesia Merdeka, Jalan di Desa Terasa Sinjai Tak Pernah Tersentuh Aspal |
![]() |
---|
Perjalanan Nursanti Divonis 31 Bulan Penjara, Eks Calon Bupati Sinjai Tipu Eks Bupati Mamasa Rp3,1 M |
![]() |
---|
Profil Nursanti Peraih 717 Suara Pilkada Sinjai Divonis 31 Bulan Penjara Usai Tipu eks Bupati Mamasa |
![]() |
---|
Muh Ikmal Pemuda Asal Sinjai Sulsel Perbaiki Jalan Rusak Pakai Uang Pribadi |
![]() |
---|
Masih Ingat Nursanti Eks Cabup Sinjai Viral Dijemput Polisi? Divonis 31 Bulan Penjara Kasus Penipuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.