Masih Ingat Nursanti Eks Cabup Sinjai Viral Dijemput Polisi? Divonis 31 Bulan Penjara Kasus Penipuan
Putusan vonis Nursanti dibacakan dalam persidangan di pengadilan Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang itu, Kamis (14/8/2029).
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Masih ingat kasus menjerat Eks Calon Bupati Sinjai, Nursanti?
Sosok perempuan calon kepala daerah tingkat II itu, pernah viral saat dijemput polisi.
Ia ditangkap polisi di rumahnya Jl Timah, Kecamatan Rappocini, Makassar, Maret 2025 lalu.
Saat itu, Nursanti terekam video enggan dibawa polisi hingga terjadi adu mulut.
Padahal penjemputan Nursanti oleh polisi setelah ia ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Sulsel.
Sebagaimana tercantum dalam surat nomor: DPO/II/II/RES.1.11/2025/Ditreskrimum.
Lima bulan berselang, rupanya Nursanti sudah menjadi terdakwa.
Dalam rilis resmi Penkum Kejati Sulsel, ia bahkan telah beberapa kali dihadirkan dalam persidangan di meja hijau Pengadilan Negeri Makassar.
Kabar terbaru, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar telah menjatuhkan vonis terhadap Nursanti.
Ia divonis pidana penjara selama 2 tahun 7 bulan atau 31 bulan.
Baca juga: Rekam Jejak Nursanti Tersangka Penipuan Usai Gagal Jadi Bupati Sinjai, Penangguhan Diprotes
Putusan itu dibacakan dalam persidangan di pengadilan Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang itu, Kamis (14/8/2029).
Vonis di ruang persidangan bangunan cagar budaya itu, ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel.
JPU menuntut Nursanti hukuman penjara selama 3 tahun.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan JPU Haryanti Muhammad Nur dan Anita Arsyad, mendakwa Nursanti melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
"Atas perbuatannya, Majelis Hakim menyatakan Nursanti terbukti bersalah melakukan tindak pidana "Penipuan" sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP," kata Soetarmi.
| Kronologi ABK Asal Sinjai Tewas Usai Tertimpa Hiu 4 Meter |
|
|---|
| Asyik Main Ponsel, Nelayan Muda Sinjai Tewas Tertimpa Ikan Hiu Raksasa |
|
|---|
| Profil Agung Budi Prayogo, 14 Tahun Pimpin Satpol PP dan Damkar Sinjai Kini Inspektur Daerah |
|
|---|
| Mutasi Pejabat Pemkab Sinjai 2026, Kadis Bergeser, Asisten dan Staf Ahli Dirombak |
|
|---|
| Bupati Sinjai Rotasi Pejabat Eselon II, Kadis Kominfo hingga Sekwan Berganti |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20250814-Nursanti-Eks-Cabup-Sinjai.jpg)