Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Masih Ingat Nursanti Eks Cabup Sinjai Viral Dijemput Polisi? Divonis 31 Bulan Penjara Kasus Penipuan

Putusan vonis Nursanti dibacakan dalam persidangan di pengadilan Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang itu, Kamis (14/8/2029).

Tayang:
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Istimewa/Penkum Kejati Sulsel
TERDAKWA PENIPUAN - Kolase foto saat Eks Calon Bupati Sinjai Nursanti mengenakan rompi tahanan Kejati Sulsel dan tangkapan layar saat viral dijemput polisi. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Masih ingat kasus menjerat Eks Calon Bupati Sinjai, Nursanti?

Sosok perempuan calon kepala daerah tingkat II itu, pernah viral saat dijemput polisi.

Ia ditangkap polisi di rumahnya Jl Timah, Kecamatan Rappocini, Makassar, Maret 2025 lalu.

Saat itu, Nursanti terekam video enggan dibawa polisi hingga terjadi adu mulut.

Padahal penjemputan Nursanti oleh polisi setelah ia ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Sulsel.

Sebagaimana tercantum dalam surat nomor: DPO/II/II/RES.1.11/2025/Ditreskrimum.

Lima bulan berselang, rupanya Nursanti sudah menjadi terdakwa.

Dalam rilis resmi Penkum Kejati Sulsel, ia bahkan telah beberapa kali dihadirkan dalam persidangan di meja hijau Pengadilan Negeri Makassar.

Kabar terbaru, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar telah menjatuhkan vonis terhadap Nursanti.

Ia divonis pidana penjara selama 2 tahun 7 bulan atau 31 bulan.

Baca juga: Rekam Jejak Nursanti Tersangka Penipuan Usai Gagal Jadi Bupati Sinjai, Penangguhan Diprotes

Putusan itu dibacakan dalam persidangan di pengadilan Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang itu, Kamis (14/8/2029).

Vonis di ruang persidangan bangunan cagar budaya itu, ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel.

JPU menuntut Nursanti hukuman penjara selama 3 tahun.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan JPU Haryanti Muhammad Nur dan Anita Arsyad, mendakwa Nursanti melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. 

"Atas perbuatannya, Majelis Hakim menyatakan Nursanti terbukti bersalah melakukan tindak pidana "Penipuan" sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP," kata Soetarmi.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved