Pemilu 2024
Update Terbaru Gugatan PPP di MK, Asa Amir Uskara-Aras Rebut Kursi Senayan dari TP-Rudianto
Update terbaru gugatan sengketa hasil Pemilu legislatif 2024 yang dilayangkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Soal ketidakjelasan itu, kata KPU, pemohon tidak menjelaskan bagaimana peristiwa perpindahan suara PPP ke PDI Perjuangan dan tidak menjelaskan locus terjadinya perpindahan suara secara spesifik.
Tak hanya itu, lanjutnya, PPP juga tidak menyebutkan dan tidak menunjukkan suara yang pindah dan dipindah itu dari suara partai politik atau dari suara calon legislatif partai politik.
Bahkan, pemohon PPP juga meminta tiga alternatif petitum dengan pokok-pokok yang berbeda. Hal itu menyebabkan ketidakjelasan permintaan mereka selaku pemohon.
Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menerangkan, petitum dalam sebuah permohonan merupakan bagian yang sangat penting untuk dibahas.
Hal itu dikarenakan petitum berkaitan dengan permintaan pemohon kepada mahkamah.
Enny juga mengatakan, kejelasan petitum dalam suatu permohonan menjadi salah satu syarat formil yang diatur dalam Pasal 11 ayat (2) PMK Nomor 2 Tahun 2023.
"Namun karena permohonan pemohon tidak jelas atau kabur, maka eksepsi termohon berkenaan dengan permohonan tidak jelas atau kabur adalah beralasan menurut hukum. Sehingga pokok permohonan pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut," ucap Enny.
Sebelumnya, pemohon menduga telah terjadi kecurangan dalam pemilihan anggota DPR di beberapa kabupaten di Papua Tengah.
Ia mendalilkan terdapat ketidaksesuaian signifikan dalam penghitungan suara di kabupaten Paniai dan Dogiyai.
Kuasa hukum pemohon menuturkan, berdasarkan kesepakatan noken yang diadakan oleh kepala suku setempat, caleg pemohon bernama Albertus Keiya, seharusnya memperoleh suara yang jauh lebih banyak daripada yang ditetapkan dalam rekapitulasi resmi.
Adapun perhitungan internal partai menunjukkan, Keiya menerima 65.587 suara yang valid dari kesepakatan tersebut.
Tapi, hanya sebanyak 1.025 suara yang tercatat.
Sebagai informasi, Hakim Konstitusi Arsul Sani menggunakan hak ingkar dalam memutuskan perkara ini lantaran berhubungan dengan pengalamannya yang pernah berstatus sebagai politikus PPP, sebelum menjadi hakim konstitusi.
Daftar 24 caleg peraih suara terbanyak DPR RI Dapil Sulsel
Dapil Sulsel I
Ingat Yusran Tajuddin Ketua KPU Bone Terseret Kasus Markup Suara Caleg Sulsel? Segera Disidang DKPP |
![]() |
---|
Daftar 9 Caleg Terpilih Mundur Jadi Anggota DPRD Sulsel Demi Maju Pilkada, Siapa Calon Penggantinya? |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu Mardiana Rusli: Tidak Ada Larangan Penyelenggara Pemilu Bicara ke Media |
![]() |
---|
Sosok Legislator PKS Nur Huda Waskitha Naik Motor Butut saat Pelantikan tapi Ternyata Jutawan |
![]() |
---|
8 Caleg Terpilih DPRD Sinjai Terancam Tak Dilantik, Dominasi Jagoan Nasdem-Golkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.