Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Update Terbaru Gugatan PPP di MK, Asa Amir Uskara-Aras Rebut Kursi Senayan dari TP-Rudianto

Update terbaru gugatan sengketa hasil Pemilu legislatif 2024 yang dilayangkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Ari Maryadi
Tribun Timur
Kolase Amir Uskara, Rudianto Lallo, Muh Aras, dan Taufan Pawe. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Update terbaru gugatan sengketa hasil Pemilu legislatif 2024 yang dilayangkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bagaimana peluang Amir Uskara dan Muh Aras merebut kembali kursi DPR RI di Sulsel dari Rudianto Lallo dan Taufan Pawe?

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) belum menyerah untuk masuk kembali ke DPR RI Senayan.

Amir Uskara dan Muh Aras berpeluang merebut kembali kursi DPR RI jika gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sejatinya Ami Uskara menempati posisi ketujuh dari delapan kursi diperebutkan di Dapil Sulsel I.

Peroleh suara Amir Uskara mencapai 94.287.

Begitupun Muh Aras menempati posisi keempat dari sembilan kursi diperebutkan di Dapil Sulsel II.

Perolehan suara Muh Aras mencapai 101.938.

Namun posisi Amir Uskara dan Muh Aras direbut oleh caleg Nasdem Rudianto Lallo dan caleg Golkar Taufan Pawe.

KPU mengumumkan perolehan suara PPP secara nasional di bawah 4 persen, atau ambang batas parlemen.

Lantas bagaimana update terbaru gugatan PPP di Mahkamah Konstitusi?

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima permohonan sengketa pileg yang diajukan PPP untuk pemilihan anggota DPRD Papua Tengah dan anggota DPRD Kabupaten Paniai, Dapil Paniai 1 dan 2.

Putusan Perkara Nomor 174-01-17-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pengucapan putusan dismissal sengketa pileg, di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

"Mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon berkenaan dengan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur. Menolak eksepsi termohon untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Suhartoyo membacakan amar putusan.

Mahkamah mempertimbangkan dalil Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon terkait permohononan PPP yang tidak jelas.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved