Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembunuhan Vina Cirebon

Rekam Jejak Jenderal Polisi Pernah Tangani Pembunuhan Vina Cirebon, 8 Tahun Sudah Berlalu

Sosok dan rekam jejak Brigadir Jenderal Indra Jafar pernah tangani kasus pembunuhan Vina Cirebon, dulu menjabat kapolres

|
Editor: Ari Maryadi
Istimewa
Kolase Brigjen Indra Jafar dan mendiang Vina Cirebon. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Sosok dan rekam jejak jenderal pernah tangani kasus pembunuhan Vina Cirebon di tahun 2016 lalu.

Namanya Brigadir Jenderal Indra Jafar.

Saat itu Brigadir Jenderal Indra Jafar menjabat Kapolres Cirebon.

Kini Indra Jafar sudah menyandang pangkat bintang.

Delapan tahun berlalu, kasus pembunuhan Vina Cirebon masih jadi perhatian publik.

Apalagi setelah kemunculan film Vina: Sebelum 7 Hari di Bioskop Indonesia.

Brigadir Jenderal Indra Jafar ikut disorot dan dikaitkan dengan kasus pembunuhan Vina di Cirebon.

Indra Jafar juga pernah menjabat Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Cirebon Kota ikut diseret dalam kasus Vina Cirebon.

Berikut fakta-fakta disorotnya jenderal Indra Jafar dan Pengadilan Negri Kota Cirebon buka berkas kasus Vina kembali.

Adapun Dimas Sandi Kresna, Humas Pengadilan Negeri Kota Cirebon, menyampaikan kasus pidana Vina dan Eki, menyeret delapan orang terpidana. Ke delapan orang terpidana itu ditangani dengan tiga buah berkas.

Berkas pertama terpidana atas nama saka Tatal dengan Nomor 16, Pidsus Anak, 2016, PN Cirebon, dengan vonis 8 tahun kurungan penjara, perkara ini diputus 10 Oktober 2016.

Berkas kedua terpidana atas nama Rifaldi Aditya Wardana dan Eko Ramadhani dengan Nomor 3 Pidana B, 2017, PN Cirebon dengan vonis seumur hidup, perkara ini diputus 26 Mei 2017.

Berkas ketiga terpidana atas Nama Hadi Saputra alias Bolang, Eka Sandi alias Tiwul, Jaya alias Kliwon, Supriyanto alias Kasdul, Sudirman, kelima terpidana ini dengan Nomor 4, Pidana B, 2017, PN Cirebon, dengan vonis seumur hidup, perkara ini diputus pada 26 Mei 2017.

Kasus ini pun sudah melalui tahapan kasasi hingga grasi di tahun 2019, namun ditolak.  

Dimas menyebut, dirinya tidak bisa memberikan banyak data karena merupakan kasus yang telah lama.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved