Pembunuhan Vina Cirebon
Eks Pengacara Budi Gunawan Tak Terima Pegi Dibebaskan, Razman Nasution Laporkan Eman Sulaeman
Awalnya, Razman Nasution menyoroti putusan Eman Sulaeman yang dinilainya justru menimbulkan masalah berkepanjangan di kasus Vina Cirebon.
TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan pengacara Budi Gunawan, Razman Nasution bakal laporkan Hakim Eman Sulaeman yang telah memutuskan mencabut status tersangka Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Eman Sulaeman selaku Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, bakal dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Hukum oleh Razman Nasution.
Menurut Razman Nasution, keputusan Eman Setiawan tak seperti keputusan seorang hakim melainkan seperti dukun.
Hal ini disampaikan Razman Nasution saat hadir menjadi narasumber di acara Rakyat Bersuara yang dipandu Aiman Witjaksono, Selasa (9/7/2024).
Awalnya, Razman Nasution menyoroti putusan Eman Sulaeman yang dinilainya justru menimbulkan masalah berkepanjangan.
Ia juga menilai, dengan memutuskan Pegi batal sebagai tersangka dan bebas dari tuduhan dalam kasus Vina dan Eky, hal itu tidak serta-merta menyelesaikan masalah yang ada.
"Saya (sebelumnya) berharap putusan praperadilan oleh Hakim Tunggal, Pak Eman Sulaeman, adalah putusan yang komprehensif, berdasar, dan legitimate secara logika."
"Tapi yang terjadi, mulai kemarin sampai saat ini, justru putusan ini, dalam pikiran saya dan beberapa orang, menimbulkan problem yang akan berkepanjangan dan tidak menyelesaikan masalah," urai Razman, dikutip dari YouTube Official iNews, Kamis (11/7/2024).
Baca juga: Pegi Setiawan Batal Jadi Tersangka, Ibu Vina Cirebon : Alhamdulillah Bersyukur, Saya Ikut Senang
Lebih lanjut, Razman menyinggung poin kelima dalam putusan praperadilan Pegi.
Menurutnya, putusan Eman itu terkesan mendahului tanpa memikirkan apa yang akan terjadi ke depannya.
Bahkan, Razman mempertanyakan apakah Eman benar seorang hakim atau justru dukun.
"Pada poin kelima, menyatakan tidak sah segala bentuk keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut dari Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon dan Termohon."
"Ini hakim, dia paham hukum atau dia dukun?" kata Razman.
Ia pun menjelaskan, putusan lebih lanjut seperti yang termuat dalam poin kelima putusan Eman, adalah putusan yang dikeluarkan di masa mendatang.
Menurutnya, putusan Eman itu bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2016 Bab 2 tentang Objek dan Pemeriksaan Praperadilan.
Sosok Irjen Akhmad Wiyagus, Kapolda Jabar Disentil Jenderal Bintang 3 Usai Pegi Setiawan Bebas |
![]() |
---|
Pegi Menang Praperadilan, Susno Duadji Sarakan Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus Mundur |
![]() |
---|
Tersangka Pegi Setiawan: Saya Bukan Pelaku! Saya Rela Mati! |
![]() |
---|
Terungkap 5 Orang Bernama Pegi di Desa Kepongpongan Cirebon, Betulkah Polisi Tangkap Pembunuh Vina? |
![]() |
---|
'Kok Cepat' Reaksi Mengejutkan Kubu Keluarga Setelah DPO Pembunuhan Vina Cirebon Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.