Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembunuhan Vina Cirebon

Pegi Menang Praperadilan, Susno Duadji Sarakan Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus Mundur

Susno Duadji berpandangan sikap mundur lebih terhormat bagi Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus seusai Pegi Setiawan menang praperadilan

Editor: Ari Maryadi
Tribunnews.com
Kolase Komjen Susno Duadji dan Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Desakan mundur terus mencuat kepada Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus.

Kali ini desakan mundur datang dari mantan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji.

Kinerja Polda Jabar jadi perhatian publik setelah Pegi Setiawan menang gugatan praperadilan di pengadilan.

Status tersangka Pegi Setiawan dibatalkan pengadilan.

Susno Duadji berpandangan sikap mundur lebih terhormat bagi Irjen Akhmad Wiyagus seusai Pegi Setiawan menang praperadilan.

"Saya enggak mau berandai-andai, takutnya (Akhmad Wiyagus) jadi Kapolri beneran. Daripada dicopot, lebih baik mundur karena kesatuan dia udah rusak-rusakan. Selama ini jadi bulan-bulanan, ngapain nunggu dicopot," kata Susno Duadji lewat Intens Investigasi dikutip Kamis (11/7/2024).

"Mundur aja lebih bagus itu," imbuhnya.

Menurutnya, dalil yang diajukan Pegi Setiawan diterima oleh hakim sehingga Eman Sulaeman memutuskan Pegi bebas dari tersangka kasus Vina Cirebon.

"Semua dalil yang diajukan Pegi melalui advokatnya diterima semua tidak ada yang ditolak, artinya salah tangkap diterima bahwa bukan Pegi, berarti menangkapan dan menahan tidak memenuhi alat bukti, penentuan tersangka tidak menemui alat bukti, jadi prosedur dilanggar, semua dilanggar," jelas Susno Duadji.

Apresiasi Putusan Hakim

Dengan putusan hakim Eman Sulaeman ini, Susno Duadji apresiasi putusan hakim soal Pegi Setiawan dibebaskan dari tersangka kasus Vina Cirebon.

Menurut Susno Duadji Pegi Setiawan harus dibebaskan setelah putusan hakim tersebut.

Baginya, keadilan dan kebenaran benar-benar ditegakkan.

"Kita apresiasi hakim Eman Sulaeman, saya hormat dua. Keadilan dan kebenaran tegak dari Pengadilan Negeri Bandung dari tangan hakim Eman Sulaeman," tutur Susno dalam program Breaking News KompasTV, Senin (8/7/2024).

Susno menegaskan bahwa Pegi adalah korban salah tangkap.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved