Headline Tribun Timur
Nadiem: UKT Naik Hanya untuk Maba
BEM SI menyampaikan protes terkait polemik kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dilakukan sejumlah perguruan tinggi negeri.
Sebab selama ini, yang menjadi dasar biaya UKT dilihat dari taraf ekonomi masing-masing mahasiswa.
"Tentunya harus ada rekomendasi dari kami untuk memastikan, bahwa lompatan lompatan yang tidak masuk akal atau tidak rasional itu akan kami berhentikan ya," terangnya.
Nadiem juga memberi penjelasan mengenai kenaikan biaya UKT, yang banyak diprotes para mahasiswa.
Awalnya, Nadiem menegaskan bahwa sejatunya penyusunan UKT ini mengedepankan keadilan dan inklusivitas, sehingga UKT itu selalu berjenjang.
"Artinya bagi mahasiswa yang punya keluarga lebih mampu mereka membayar lebih banyak dan mereka yang tidak mampu membayar lebih sedikit," kata Nadiem.
"Ini asas yang sudah diterapkan untuk UKT di perguruan tinggi kita karena asas keadilan untuk seluruh rakyat Indoneia harus dijunjung tinggi," imbuhnya.
Nadiem menjelaskan, bahwa UKT yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2024 hanya berlaku untuk mahasiswa baru.
"Jadi masih ada mispersepsi di berbagai kalangan bahwa ini akan tiba-tiba merubah grade UKT pada mahasiswa yang sudah melaukan pendidikannya di perguruan tinggi, ini hanya akan berlaku untuk mahasiswa baru," ujarnya.
Lebih lanjut, Nadiem pun mengaku mendapat kabar bahwa ada kenaikan UKT di sejumlah PTN, yang membuat kecemasan masyarakat.
Sehingga, lanjut Nadiem, Kemendikbud Ristek bakal berkomitmen untuk mengawasi biaya UKT.
Kalaupun ada kenaikan, Nadiem meminta tidak ada kenaikan yang tidak rasional.
"Jadi kami akan memastikan kenaikan yang tidak wajar kami cek, kami evaluasi, dan saya meminta semua ketua perguruan tinggi dan prodi-prodi untuk memastikan bahwa kalaupun ada peningkatan harus rasional harus masuk akal dan tidak terburu-buru melakukan lompatan yang besar itu komitmen pertama," ucap Nadiem.
Komitmen yang kedua, Nadiem berharap Komisi X DPR bersama Kemendikbud Ristek untuk meningkatkan KIP Kuliah, untuk membantu mahasiswa dari keluarga yang ekonominya rendah.
"Kami akan terus berjuang untuk ini, dan untuk meningkatkan jumlah KIPK karena situasi yang ideal tangga UKT dilaksanakan sehingga yang mampu membayar lebih banyak, yang tidak mampu membayar lebih sedikit," terangnya.
Dia pun menyebut kenaikan drastis UKT mahasiswa bukan karena aturan Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/HL-TRIBUN-TIMUR-CETAK-EDISI-22-MEI-2024.jpg)