Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UU Pelayaran

Badan Legislasi DPR RI Setujui Revisi UU Pelayaran

Baleg DPR RI menyetujui perubahan ketiga Undang-undang nomor 17/2008 tentang pelayaran untuk diajukan menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam paripurna.

Tribun-timur.com
Suasana rapat Panitia kerja (Panja) Badan Legislasi dengan Komisi V DPR RI dalam rangka harmonisasi RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran 

TRIBUN-TIMUR.COM - Badan legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui perubahan ketiga Undang-undang nomor 17/2008 tentang pelayaran untuk diajukan menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam paripurna.

Dalam rapat pengambilan keputusan tersebut, seluruh partai menyampaikan persetujuannya atas RUU perubahan tersebut.

“Setelah sama-sama kita dengarkan tadi pandangan fraksi-fraksi dari catatan di meja pimpinan ada sembilan fraksi semua menyetujui. Saya tanyakan kepada semua anggota, apakah disetujui harmonisasi ini?,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Abdul Wahid dalam pleno pengambilan keputusan atas hasil harmonisasi RUU tentang perubahan ketiga atas UU 17/2008 tentang pelayaran, Senin (20/5/2024) lalu.

Sementara itu, Anggota Komisi V DPR RI Hamka B Kady menegaskan RUU pelayaran ini sangat berkaitan dengan kedaulatan Indonesia.

“Sekarang masih terdapat perusahaan menggunakan nama Indonesia tapi modalnya asing semua. Dengan Undang-undang ini kami dapat tertibkan dengan sanksi lebih keras. Salah satunya mencabut perizinan,” tegasnya.

Legislator asal Sulawesi Selatan itu menjelaskan terkait RUU ini dapat mempermudah mengawasi angkutan logistik antar pulau.

“Dalam Undang-undang ini kami (Komisi V) dapat memudahkan mengirimkan barang dengan lebih murah dan sampai ke konsumen,” lanjutnya.

Secara khusus mengenai Sea Coast Guard inilah, Hamka B Kady menegaskan hingga saat ini tidak ada kejelasan siapa kelembagaan yang paling berwenang melakukan penjagaan laut dan pantai.

“Hal ini disebabkan banyak kelembagaan masing-masing memiliki kewenangannya sendiri-sendiri sehingga terhadap kapal dapat dilakukan pemeriksaan berulang oleh beberapa instansi,” ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved