UU Pelayaran
Badan Legislasi DPR RI Setujui Revisi UU Pelayaran
Baleg DPR RI menyetujui perubahan ketiga Undang-undang nomor 17/2008 tentang pelayaran untuk diajukan menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam paripurna.
TRIBUN-TIMUR.COM - Badan legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui perubahan ketiga Undang-undang nomor 17/2008 tentang pelayaran untuk diajukan menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam paripurna.
Dalam rapat pengambilan keputusan tersebut, seluruh partai menyampaikan persetujuannya atas RUU perubahan tersebut.
“Setelah sama-sama kita dengarkan tadi pandangan fraksi-fraksi dari catatan di meja pimpinan ada sembilan fraksi semua menyetujui. Saya tanyakan kepada semua anggota, apakah disetujui harmonisasi ini?,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Abdul Wahid dalam pleno pengambilan keputusan atas hasil harmonisasi RUU tentang perubahan ketiga atas UU 17/2008 tentang pelayaran, Senin (20/5/2024) lalu.
Sementara itu, Anggota Komisi V DPR RI Hamka B Kady menegaskan RUU pelayaran ini sangat berkaitan dengan kedaulatan Indonesia.
“Sekarang masih terdapat perusahaan menggunakan nama Indonesia tapi modalnya asing semua. Dengan Undang-undang ini kami dapat tertibkan dengan sanksi lebih keras. Salah satunya mencabut perizinan,” tegasnya.
Legislator asal Sulawesi Selatan itu menjelaskan terkait RUU ini dapat mempermudah mengawasi angkutan logistik antar pulau.
“Dalam Undang-undang ini kami (Komisi V) dapat memudahkan mengirimkan barang dengan lebih murah dan sampai ke konsumen,” lanjutnya.
Secara khusus mengenai Sea Coast Guard inilah, Hamka B Kady menegaskan hingga saat ini tidak ada kejelasan siapa kelembagaan yang paling berwenang melakukan penjagaan laut dan pantai.
“Hal ini disebabkan banyak kelembagaan masing-masing memiliki kewenangannya sendiri-sendiri sehingga terhadap kapal dapat dilakukan pemeriksaan berulang oleh beberapa instansi,” ujarnya.(*)
AGH Huzaifah |
![]() |
---|
Belajar dari Dunia: Mengapa Indonesia Perlu Menjaga Keragaman Beragama? |
![]() |
---|
Jumat Berkah Menuju Pengabdian, Ikhtiar Prof Budu untuk Unhas |
![]() |
---|
Semen Padang vs PSM Makassar 1-1, Bernardo Tavares: Satu Poin harus Disyukuri |
![]() |
---|
Komisi D Dukung Seragam Sekolah Gratis Makassar, Dorong Perbaikan Komunikasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.