Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Sinjai

Aliansi Pejuang Demokrasi Demo KPU Sinjai

Aliansi pejuang demokrasi Sinjai menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor KPU Sinjai, Jl Bhayangkara, Kecamatan Sinjai Utara, Senin (20/5/2024).

Tribun-timur.com/muh ainun taqwa
Suasana aliansi pejuang demokrasi Sinjai saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor KPU Sinjai, Jl Bhayangkara, Kecamatan Sinjai Utara, Senin (20/5/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, SINJAI - Aliansi pejuang demokrasi Sinjai menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor KPU Sinjai, Jl Bhayangkara, Kecamatan Sinjai Utara, Senin (20/5/2024).

Aliansi pejuang demokrasi Sinjai merupakan gabungan organisasi GMNI Sinjai dan SEMMI Sinjai.

Demo tersebut buntut perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh KPU Sinjai yang dinilai tidak sesuai aturan.

Massa aksi berorasi secara bergantian dengan membentangkan spanduk.

Spanduk tuntutan itu bertuliskan meminta hasil penilain tes wawancara dan meminta file temani tes wawancara.

Personel Polres Sinjai mengawal ketat demo ini.

Baca juga: Oknum Pegawai KPU Sinjai Gelapkan Uang Siswanto Rp50 Juta untuk Judi Online

Massa aksi sempat ingin membakar ban bekas, tapi dihalangi oleh pihak keamanan.

Jendral Lapangan Aksi, Faisal dalam orasinya mengatakan proses perekrutan PPK sangat janggal.

Baca juga: Perkara Kasus Demo Rusuh Depan Kantor KPU Sinjai Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Termasuk sorotan terkait kuota perempuan dinilai tidak sesuai dengan kuota yang dipersyaratkan.

Mereka meminta penilaian tes wawancara, dan file rekaman tes wawancara kepada KPU Sinjai.

“Aksi ini adalah aksi terkonsolidasi di mana kemudian menurut kami ada indikasi yang melenceng dilakukan oleh KPU Sinjai,” katanya.

Massa aksi ditemui langsung oleh Ketua KPU Sinjai, Muhammad Rusmin.

Muhammad Rusmin mengatakan perekrutan PPK yang dianggap tidak berpihak itu tidak beralasan.

“Karena dalam perekrutan PPK atau badan adhoc tentu kami merujuk pada PKPU 8 tahun 2022,” ujarnya.

Dalam ketentuan itu tidak menjadikan syarat wajib kuota 30 persen perempuan begitu di undang-undang.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved