Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Aktor Demo Anarkis

Perkara Kasus Demo Rusuh Depan Kantor KPU Sinjai Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan

“Dalam tahap perampungan berkas perkara untuk dikirim ke Kejaksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Irvan Fachri.

|
Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Kapolres Sinjai AKBP Fery Abdulah konferensi pers terkait demo Kantor KPU Sinjai di Mapolres Sinjai, Sulawesi Selatan, Senin (4/3/2024). Depalapan provokator demo ricuh ditetapkan tersangka. 

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA— Kasus unjuk rasa berujung anarkis di depan kantor KPU Sinjai terus berlanjut, Senin (18/3/2024).

Kasus tersebut saat ini masih ditangani oleh Polres Sinjai.

Polres Sinjai segera melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Sinjai.

Kasus ini sudah memasuki tahap perampungan berkas perkara.

“Dalam tahap perampungan berkas perkara untuk dikirim ke Kejaksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Irvan Fachri.

AKP Irvan belum merinci kapan jadwal pelimpahan tersebut.

“Yang pasti perkara ini telah terkonfirmasi di Kejari Sinjai telah melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP),” ujarnya.

Diketahui, Polres Sinjai menahan delapan tersangka dalam perkara ini.

Mereka adalah, AE (38), AM (22), AK (36), MJ (25), perempuan inisial RR (35), JD (43) dan KR (42), dan FR (24).

7 diantaranya diamankan karena membawa senjata tajam berupa parang saat melakukan aksi unjuk rasa.

Bahkan ada yang membawa beberapa bom molotov.

Sementara satu tersangka lainnya diamankan karena menyerang petugas dengan cara menggigit.

Sebelumnya, kelompok masyarakat melakukan aksi unjuk rasa karena menolak dilakukan perhitungan suara ulang di 9 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Desa Kassi Buleng, ecamatan Sinjai Borong.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved