Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Sinjai

Sosok dan Harta Kekayaan Komisioner KPU Sinjai Andi Makkarumpa Bahar

Komisioner KPU Kabupaten Sinjai Divisi Hukum, Andi Makkarumpa Bahar adalah komisioner masa kerja 2023-2028. 

Editor: Muh Hasim Arfah
dok DKPP
ANDI MAKKARUMPA- DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 107-PKE-DKPP/VI/2024 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar, Selasa (30/7/2024). Komisioner KPU Kabupaten Sinjai Divisi Hukum, Andi Makkarumpa Bahar (dua dari kanan) ikut diperiksa sebagai teradu. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Komisioner KPU Sinjai Divisi Hukum, Andi Makkarumpa Bahar adalah komisioner masa kerja 2023-2028. 

Ia adalah komisioner baru. 

Dalam perjalanan kariernya, ia sempat dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 107-PKE-DKPP/VI/2024 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar, Selasa (30/7/2024).

Perkara ini diadukan oleh Anggota DPRD Kabupaten Sinjai Nurfa Damayanti yang memberikan kuasa kepada Ahmad Marsuki dan Hisbullah. Salah satu yang diadukan adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Sinjai Muhammad Naim (Teradu I).

Selain itu, Pengadu juga mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sinjai, yaitu Muhammad Rusmin (Ketua), Awaluddin dan Makkarumpa Bahar, yang secara berurutan berstatus sebagai Teradu II sampai Teradu IV.

Dalam formulir aduan, Pengadu mendalilkan para Teradu bertindak di luar prosedur, tidak mandiri serta tidak profesional dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan KPPS se-Desa Kassi Buleng bersama Kepala Desa Kassi Buleng.

Pengadu melalui tim kuasanya menyebut Teradu I segera menindaklanjuti laporan dari seorang Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Sinjai pada 20 Februari 2024. Laporan ini terkait dengan dugaan pelanggaran Pemilu di Desa Kassi Buleng.

Tindak lanjut yang dilakukan oleh Teradu I ini juga disertai dengan mendesak Anggota Bawaslu Kabupaten Sinjai lainnya untuk menerbitkan surat dengan Nomor: 030/PP.01.02./K.SN-16/02/2024 tertanggal 20 Februari 2024. Surat yang berisi tentang rekomendasi perhitungan ulang di sembilan TPS Desa Kassi Buleng ini disebut Pengadu diterbitkan tanpa kajian awal dan dasar hukum yang kuat.

“Sehingga ada ungkapan di masyarakat Sinjai ‘Percuma Lapor Bawaslu Sinjai bila tak ada Ordal (orang dalam, red.)’,” ujar Ahmad Marsuki.

Sedangkan Teradu II sampai Teradu IV disebut tidak profesional karena dengan sengaja menetapkan rekapitulasi pada Model D Hasil KABKO-DPRD yang berbeda dengan Model D Hasil Kecamatan sebelum perhitungan ulang maupun Model D hasil Kecamatan pasca perhitungan ulang.

“Akibat adanya perbedaan jumlah suara pada TPS 01 Kassi Buleng antara suara sah pemilihan presiden sejumlah 195 suara, kertas suara DPRD Provinsi 194 Suara dan kertas suara DPRD Kabupaten sejumlah 193 suara maka Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV, melakukan perubahan data dengan cara mecocok-cocokkan seluruhnya menjadi 194 suara,” jelas Ahmad.


Harta Kekayaan 

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2023, Makkarumpa mempunyai satu rumah di Kabupaten Sinjai. 

Status rumah ini adalah warisan. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved