Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kemenkumham-BHP Makassar Siapkan Langkah Perlindungan Hak Keperdataan Korban Bencana Alam di Sulteng

Kemenkumham melakukan diskusi terkait penanganan perlindungan hak keperdataan bagi para korban bencana alam.

BHP Makassar
Kemenkumham RI melakukan diskusi terkait penanganan perlindungan hak keperdataan bagi para korban bencana alam. 

TRIBUN-TIMUR.COM – Bencana alam yang melanda Sulawesi Tengah pada 2018 lalu ditenggarai masih menyisakan permasalahan hukum.

Terkait perlindungan hak keperdataan para korban bencana, diketahui pada 2018 lalu, Sulawesi Tengah ditimpa bencana alam yang sangat langka, yaitu bencana bersamaan likuifaksi, gempa dan tsunami yang menelan korban jiwa ribuan orang meninggal dunia dan hilang.

Serta tidak sedikit harta benda yang terbengkalai karena terjadinya pergeseran tanah yang menyebabkan rumah satu dengan rumah lainnya saling bertumpukkan.

Kemenkumham RI melihat ini sebagai sesuau hal yang perlu dilakukan pengurusannya, terlebih kepada korban terkait hak keperdataannya, yang mungkin saja timbul akibat adanya bencana alam dahsat tersebut.

Oleh karena itu, Kemenkumham melakukan diskusi terkait penanganan perlindungan hak keperdataan bagi para korban bencana alam.

Untuk itu, Direktur Perdata Ditjen AHU Constantinus Kristomo, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar, Kepala BHP Makassar Oryza, beserta jajaran dari ketiga instansi tersebut mengadakan rapat awal untuk melihat potensi perlindungan hukum hak keperdataan bagi korban bencana alam yang terdampak.

Bhp-mks-02
Rapat awal untuk melihat potensi perlindungan hukum hak keperdataan bagi korban bencana alam yang terdampak.

Dalam rapat tersebut, disepakati perlunya kajian dan kordinasi ke stakeholder yang akan dikomandoi Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah Bersama BHP Makassar yang memang memiliki Tugas dan Fungsi perlindungan warga negara terkait hak keperdataannya.

Melalui peran perwalian, pengampuan, penanganan harta yang pemiliknya tidak hadir, penanganan harta yang tak terurus, pembuatan surat keterangan hak waris, atau penataan uang pihak ketiga yang sangat mungkin terjadi.

 Constantinus Kristomo menyampaikan bahwa sudah tepat Kantor Wilayah mengambil peran terhadap perlindungan hak keperdataan korban bencana alam 2018 dengan menggandeng BHP Makassar.

"Silahkan langsung kita jadwalkan persiapan untuk melihat data dan mendengar langsung dari stakeholder, apa yang masih menjadi kedala di bidang harta peninggalan agar segera diupayakan solusinya melalui Tusi BHP Makassar” ujarnya.

"Kanwil Kemenkumham Sulsel hadir bersama BHP Makassar dengan dukungan penuh Ditjen AHU sebagai instansi Pembina BHP Makassar untuk membereskan permasalahan hukum pascabencana terkait perlindungan hak keperdataan para korban bencana, yang mungkin saja masih terbengkalai ," ujar Hermansyah Siregar, Kakanwil Sulawesi Tengah.

Upaya penanganan bencana ini dilakukan secara terkoordinasi dengan instansi-instansi terkait serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat setempat.

Kakanwil Kemenkumham Sulteng berharap kegiatan ini akan berjalan sesuai dengan rencana, mulai tahap penjaringan data, sosialisasi dan akhirnya dapat memberi manfaat bagi Masyarakat Sulawesi Tengah.

Sekaligus bisa mengenalkan Tusi BHP Makassar sebagai unit yang bisa dikategorikan hidden gems-nya penyelesaian permasalahan-permasalahan perlindungan hak keperdataan warga negara di bidang harta peninggalan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved