Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dua Pejabat Balai Harta Peninggalan Makassar Dilantik Jadi Anggota MPDN

Dua pejabat Balai Harta Peninggalan Makassar dilantik sebagai anggota MPDN Makassar dan Gowa.

Tayang:
Tribun-timur.com
PELANTIKAN - Kepala Balai Harta Peninggalan Makassar, I Gede Widhiyasa, SH. MH, dilantik sebagai Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Makassar unsur pemerintah dalam Penggantian Antar Waktu (PAW). Bersamaan dengan itu, Andi Malika, Kepala Seksi Harta Peninggalan Wilayah II Balai Harta Peninggalan Makassar, juga dilantik sebagai Anggota MPDN Kabupaten Gowa unsur pemerintah. 

Ringkasan Berita:
  • Dua pejabat Balai Harta Peninggalan Makassar dilantik sebagai anggota MPDN.
  • MPDN berperan dalam pembinaan dan pengawasan profesi notaris.
  • Kemenkum menargetkan percepatan penyelesaian pengaduan masyarakat tahun 2026.

 

TRIBUN-TIMUR.COM – Kepala Balai Harta Peninggalan Makassar, I Gede Widhiyasa, SH. MH, dilantik sebagai Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Makassar unsur pemerintah dalam Penggantian Antar Waktu (PAW).

Bersamaan dengan itu, Andi Malika, Kepala Seksi Harta Peninggalan Wilayah II Balai Harta Peninggalan Makassar, juga dilantik sebagai Anggota MPDN Kabupaten Gowa unsur pemerintah.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan  dilaksanakan di Aula Pancasila Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Senin (2/02/2026) pukul 09.00 WITA.

Acara pelantikan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyampaikan pentingnya peran Majelis Pengawas Daerah Notaris dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap profesi notaris.

"Dalam melaksanakan tugas dan jabatannya seorang notaris harus menjaga kode etik profesi, kehormatan, martabat dan tanggung jawabnya sebagai notaris. Notaris di wilayah Sulawesi Selatan saat ini berjumlah 728 notaris, untuk itu diharapkan saat menjalankan profesinya dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, perlu mendapatkan pengawasan dan pembinaan guna menghadirkan kepastian hukum dan pemenuhan rasa keadilan bagi masyarakat di wilayah," ujarnya.

Andi Basmal menegaskan bahwa Majelis Pengawas Notaris berperan sebagai lembaga pengawas yang independen dan profesional dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap jabatan Notaris.

Peran ini dilaksanakan secara berjenjang, mulai ditingkat Majelis Pengawas Daerah (MPD), Majelis Pengawas Wilayah (MPW) hingga Majelis Pengawas Pusat (MPP).

"Majelis Pengawas Notaris dalam pelaksanaan tugasnya harus senantiasa objektif ketika melakukan pemeriksaan ataupun memperoleh keterangan dari Notaris. Keanggotaan MPD terdiri dari 3 unsur berbeda, yaitu unsur Pemerintah, unsur Notaris, dan unsur Ahli/Akademisi, hal ini dalam rangka menjaga obyektifitas pengawasan dan pembinaan, sekaligus sebagai bentuk sinergitas dan kolaborasi dalam bekerja," tambahnya.

Kakanwil juga menyampaikan bahwa Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk tahun 2026 menetapkan rencana aksi khusus untuk majelis pengawas notaris yaitu "Percepatan Penyelesaian Pengaduan Masyarakat".

Hal ini dikarenakan secara nasional masih terdapat beberapa laporan masyarakat yang belum mendapat tindak lanjut di berbagai tingkatan majelis pengawas, sehingga menjadi perhatian khusus kementerian demi hadirnya kepastian hukum bagi masyarakat khususnya pelapor.

Kepada para anggota Majelis Pengawas yang baru dilantik, Andi Basmal berharap dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya secara profesional sebagaimana yang telah digariskan oleh undang-undang.

"Bekerja secara seksama, bertindak jujur, mandiri, amanah, tidak berpihak, mengedepankan prinsip kecermatan dan kehati-hatian yang berlandaskan kepada etika profesi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Cepat merespon setiap persoalan Notaris yang ada dan diselesaikan segera sehingga pelayanan hukum kepada masyarakat dapat berjalan maksimal," tegasnya.

Kehadiran I Gede Widhiyasa dalam struktur PAW MPDN Kota Makassar dan Andi Malika dalam MPDN Kabupaten Gowa diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam pengawasan profesi notaris, mengingat pengalaman mereka sebagai pejabat di lingkungan Balai Harta Peninggalan Makassar.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved