Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rumah SYL Disita KPK

Melihat Lebih Dekat Rumah Mewah Eks Mentan SYL di Makassar yang Disita KPK

Rumah SYL di Makassar yang disita KPK masih tahap pengeraan, lokasinya di Kompleks CV Dewi, Jl Abd Daeng Sirua.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Kondisi rumah mewah terdakwa korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang disita Tim penyidik KPK di Blok B, Komplek CV Dewi, Jl Abdullah Daeng Sirua, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Jumat (17/5/2024) sore. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Rumah yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang oleh terdakwa Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih dalam tahap pengerjaan.

Terlihat saat Tribun-Timur.com melihat kondisi rumah yang berlokasi di Blok B, Kompleks CV Dewi, Jl Abdullah Daeng Sirua, Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Jumat (17/5/2024) sore.

Sepintas terlihat dari jauh, rumah mewah berlantai dua itu sudah rampung.

Namun saat dilihat lebih dekat, rupanya masih ada beberapa bagian yang masih dalam tahap penyelesaian.

Seperti di bagian garasi rumah, terlihat ada tumpukan semen dan juga triplek tebal.

Baca juga: KPK Libatkan Tukang Reparasi Kunci Geledah Kediaman Adik Kandung SYL di Jl Hertasning Makassar

Begitu juga di bagian depan rumah dekat gerbang, masih terdapat tumpukan pasir sisa pengerjaan.

Di plafon bagian garasi dekat pagar, juga terlihat beberapa kabel yang belum dirapikan.

Plastik kaca di jendela lantai dua rumah yang didominasi warna putih itu, juga belum dilepas keseluruhan.

Ketua RT setempat, Mursidah yang ditemui mengatakan, pengerjaan rumah itu sudah dalam tahap finishing atau perampungan.

"Mungkin sudah tahap finishing. Kenapa ada triplek karena ada yang bocor di atap dalam," ujar Mursidah.

Mursidah adalah otoritas pemerintah di level paling bawah yang hadir dalam proses penyitaan oleh KPK, pada Rabu (16/5/2024).

Dia diminta menyaksikan proses penyitaan oleh petugas KPK yang hadir.

"Hari Rabu kemarin datang KPK, sekitar jam 4 sore karena habis ashar mereka datang, saya di rumah dipanggil untuk menyaksikan," bebernya.

Mursidah mengatakan, ada delapan petugas KPK yang hadir dengan mengendarai dua mobil.

"Habis magrib selesai kemarin, yang kasih lama itu karena banyak ditandatangani berita acara penyitaannya, saya juga tanda tangan sebagai saksi," sebutnya.

Lebih lanjut Nursidah menjelaskan, rumah bergaya modern yang disita KPK itu berdiri di atas lahan seluas 10x15 meter.

Baca juga: BREAKING NEWS: Rumah Mewah Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Makassar Disita KPK

"Hampir sama semua luasnya rumah di sini, 10x15 (meter) karena kan ini perumahan lama," ucap Mursidah.

Dalam plan penyitaan yang ditempel KPK di tembok depan rumah.

Tertulis penyitaan dilakukan berdasarkan;
-Surat perintah penyidikan Nomor SPRIN.DIK/122/DIK.00/01/09/2023,Tanggal 26 September 2023.

-Surat perintah penyidikan Nomor SPRIN.DIK/121/DIK.01/05/09/2023,Tanggal 26 September 2023.

"Tanah dan Bangunan ini Telah Disita," tulisnya dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tersangka Syahrul Yasin Limpo.

Sebelumnya diberitakan, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu kemarin.

Dalam rilis resmi yang terkonfirmasi ke juru bicara KPK Ali Fikri, rumah itu berlokasi di Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

"Tim Penyidik, kemarin (15/5) telah selesai melakukan penyitaan aset yang diduga milik Tersangka SYL berupa 1 unit rumah yang berada wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar," tulisnya, Kamis (16/5/2024) siang.

Bangunan rumah yang didominasi warna putih dengan gaya mewah itu, ditaksir milliaran rupiah.

"Diperkirakan nilai dari rumah tersebut sekitar Rp4,5 miliar dan sumber uangnya dari MH selaku orang kepercayaan Tersangka dimaksud," sebutnya.

Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK masih akan terus melakukan penelurusan untuk memback up pengumpulan alat bukti dari Tim Penyidik.

"Diharapkan sitaan ini dapat menjadi asset recovery dalam putusan pengadilan nantinya," tuturnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved