Pernyataan KPU Soal Caleg Tak Perlu Mundur Jika Maju Pilkada Dibantah DPR, Diminta Tak Ikut Campur
Pertama KPU menyatakan caleg terpilih harus mundur, belakangan berubah lagi tidak wajib mundur.
Isu penggelembungan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada Pileg DPR RI 2024 sempat mengemuka dan menjadi sorotan warganet secara ramai.
Banyak warganet menangkap momen perolehan suara PSI di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU melesat dalam waktu singkat. Mereka juga menemukan banyak kesenjangan perolehan suara PSI sebagaimana termuat dalam formulir C.Hasil TPS yang foto aslinya diunggah ke Sirekap, dengan data numerik yang tertera di Sirekap.
Muncul pula dugaan bahwa penggelembungan suara PSI ini diperoleh dengan cara mengkonversi suara tidak sah di TPS menjadi suara partai, sehingga tidak akan merugikan partai politik lain.
KPU berdalih bahwa hal ini disebabkan oleh kesalahan pembacaan data oleh Sirekap.
Dalam rekapitulasi suara nasional di KPU Pusat, Senin (18/3/2024) malam, terungkap sejumlah penggelembungan, bukan kesalahan baca Sirekap.
Penggelembungan di Sorong Selatan
Sebesar apa pun suara PSI yang terbaca Sirekap, menurut KPU, tidak berarti apa-apa jika formulir D.Hasil rekapitulasi berjenjang menyatakan perolehan suara asli PSI tidak sebesar itu.
Berdasarkan UU Pemilu, hasil rekapitulasi berjenjang secara manual inilah yang menjadi dasar resmi penetapan suara partai politik.
Namun, bagaimana jika hasil rekapitulasi berjenjang secara manual itu sendiri yang dimanipulasi?
Situasi ini tercermin di Sorong Selatan, Papua Barat Daya, provinsi terbaru hasil pemekaran pemerintah Indonesia tahun lalu.
Penggelembungan yang terbukti terjadi di TPS 002 Desa Wernas, Distrik Teminabuan. Baca juga: Lonjakan Suara PSI di Madiun,
Bawaslu Diharap Usulkan Pleno Ulang Pada formulir C.Hasil plano di tingkat TPS, suara PSI dan 3 orang calegnya di sana kosong, bukan saja nol.
Tidak ada turus maupun angka perolehan hasil suaranya. Namun, di tingkat kecamatan/distrik, formulir D.Hasil rekapitulasi justru menyebutkan bahwa di TPS 002 Wernas PSI mendapatkan total 130 suara dengan rincian: 64 coblosan untuk partai, 23 coblosan untuk caleg nomor urut 1, 16 coblosan untuk caleg nomor urut 2, dan 27 coblosan untuk caleg nomor urut 3.
Penggelembungan ini terungkap setelah seorang saksi dari Partai Ummat meminta Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari melakukan sanding data antara formulir D.Hasil tingkat kecamatan/distrik Teminabuan dengan formulir C.Hasil TPS 002 Wernas!di layar lebar sehingga bisa dicermati bersama-sama oleh seluruh saksi peserta pemilu.
Hasyim pun memutuskan untuk mengambil kebijakan koreksi atas penggelembungan suara PSI yang terungkap dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional untuk Papua Barat Daya ini.
BREAKING NEWS: PN Tipikor Jakarta Pusat Vonis Hasto Kristiyanto 3 Tahun 6 Bulan |
![]() |
---|
Pemerintah Pusat Anggarkan Pembangunan Pasar Turatea Jeneponto 2026 |
![]() |
---|
Pernyataan Tegas TNI AL dan DPR RI Soal Nasib Satria Eks Marinir Tentara Bayaran Rusia |
![]() |
---|
Khawatir! Praktisi Hukum Desak Mabes Polri Ambilalih Kasus Pernikahan Putri Karlina |
![]() |
---|
Rekam Jejak Evita Nursanty Anggota DPR RI Protes Keras BSN, Produk Non-SNI Kuasai Tender |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.