Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pernyataan KPU Soal Caleg Tak Perlu Mundur Jika Maju Pilkada Dibantah DPR, Diminta Tak Ikut Campur

Pertama KPU menyatakan caleg terpilih harus mundur, belakangan berubah lagi tidak wajib mundur.

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Waketum DPP Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Hotel Claro Makassar, Kamis (1/2/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi II DPR RI menegur keras Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy'ari.

Hasyim Asy'ari ditegur setelah menyatakan caleg terpilih tidak perlu mundur jika maju calon kepala daerah calon wakil kepala daerah di Pilkada serentak 2024.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung meminta Hasyim Asy'ari tidak mengomentari Undang-undang ataupun turunannya.

Doli ingatkan tugas KPU yang hanya melaksanakan perintah UU.

Doli menyayangkan dua pernyataan KPU ke publik yang berbeda dalam dua pekan.

Pertama KPU menyatakan caleg terpilih harus mundur, belakangan berubah lagi tidak wajib mundur.

"Kami juga kemarin sudah menegur bahwa KPU ini kan pelaksana UU, jadi tugasnya melaksanakan UU. Nah, PKPU itu kan turunan dari UU, jadi enggak perlu dikomentari dulu," kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

"Minggu sebelumnya Komisioner KPU mengatakan, harus mengundurkan diri, seminggu kemudian tidak mengundurkan diri," sambungnya.

Doli menegaskan pihaknya telah memutuskan bahwa caleg DPRD, DPD, dan DPR RI terpilih harus mengundurkan diri ketika ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

"Jadi harus sudah sampaikan pengunduran diri sebagai calon anggota DPR RI pada saat ditetapkannya sebagai bakal calon atau calon ya, itu pada tanggal 22 september," ungkapnya.

Adapun pernyataan caleg terpilih harus mengajukan surat pengunduran diri disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.

Aturan itu dituangkan KPU dalam Pasal 19 Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang pencalonan Pilkada yang tengah dibahas bersama DPR untuk segera ditetapkan.

Hasyim mengatakan jika caleg terpilih ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah, maka harus mengajukan surat pengunduran.

"Sehingga begitu yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU provinsi, kabupaten/kota sebagai calon atau paslon peserta Pilkada 22 September 2024, maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih," kata Hasyim dalam rapat.

Hasyim Asyari Rayakan Ultah Bareng Elit PSI Di Tengah Isu Penggelembungan Suara

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved