Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jusuf Kalla Bikin Heboh di Sidang Korupsi Eks Dirut Pertamina, Sebut BUMN Merugi Harus Dihukum!

Majelis hakim harus turun tangan menenangkan para pengunjung sidang yang riuh bertepuk tangan atas argumentasi Jusuf Kalla.

Editor: Alfian
Tribunnews.com
Jusuf Kalla hadir sebagai saksi pada sidang lanjutan korupsi eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Wakil Presiden 2004-2009 dan 2014-2019 Jusuf Kalla bikin heboh di sidang korupsi eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan pada, Kamis (16/5/2024).

Bahkan majelis hakim harus turun tangan menenangkan para pengunjung sidang yang riuh bertepuk tangan atas argumentasi Jusuf Kalla di sidang tersebut.

Sebelumnya, Jusuf Kalla hadir sebagai saksi pada sidang lanjutan korupsi Karen Agustiawan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

Pada momen itu, Jusuf Kalla memberikan keterangan sebagai saksi meringankan untuk Karen Agustiawan.

Dari banyaknya pertanyaan hakim, terdapat satu pertanyaan yang menghasilkan jawaban dari Jusuf Kalla yang bikin heboh.

Hal ini bermula ketika salah satu hakim di sidang tersebut menanyakan terkait kondisi Pertamina.

"Apakah Pertamina untung atau rugi tahu tidak," tanya hakim tersebut kepada Jusuf Kalla.

Kemudian Jusuf Kalla memberikan jawaban tapi disertai dengan penjelasan yang menohok.

"Tidak. Tapi Begini saya boleh tambahkan kalau suatu kebijakan bisnis hanya dua kemungkinannya merugi atau untung. Kalau semua perusahaan rugi harus dihukum maka seluruh BUMN harus dihukum," terang Jusuf Kalla.

"Ini bahayanya kalau suatu perusahaan rugi harus dihukum," lanjutnya.

Baca juga: Jusuf Kalla Bongkar Kebijakan Jokowi saat Bersaksi di Korupsi LNG: Banyak Menandatangi Persetujuan

Baca juga: Jusuf Kalla Diajak Terlibat Akhiri Kekerasan di Palestina

Kemudian terdengar pengunjung sidang kompak bertepuk tangan mendengar jawaban JK tersebut.

Tak lama majelis hakim menegur pengunjung sidang karena bertepuk tangan di persidangan.

"Mohon tidak ada tepuk tangan di sini. Karena di sini bukan menonton. Kita mendengarkan fakta di sini. Tolong jangan bertepuk tangan di persidangan," tegur hakim.

"Kalau memang benar keterangan saksi ini. Dipahami saja masing-masing. Mohon jangan tak perlu bertepuk tangan," jelasnya.

Sebagai informasi, Karen dalam perkara ini telah didakwa jaksa penuntut umum KPK melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan LNG di Pertamina periode 2011-2021. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved