Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ancaman Bobby Nasution ke Pemilik Mal Centre Point Usai Segel Bangunan, Mantu Jokowi Tak Ampuni Lagi

Bobby Nasution turun tangan ultimatum pihak pengelola Mal Centre Point pusat berbelanjaan yang berdiri di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur

Editor: Ansar
TribunMedan.com
Wali Kota Medan Bobby Nasution  ultimatum pihak pengelola Mal Centre Point, Medan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Wali Kota Medan Bobby Nasution memastikan akan membongkar Mal Centre Point milik pengusaha ternama Indonesia.

Bobby Nasution turun tangan ultimatum pihak pengelola Mal Centre Point pusat berbelanjaan yang berdiri di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan itu.

Menantu Presiden Jokowi itu pun menyegel langsung mal milik Ishak Charlie alias Li Tjin Hak itu pada Rabu (15/5/2024).

Wali Kota menegaskan, akan menunggu pihak Mal Centre Point untuk membayar tunggakan pajak sesuai dengan kesepakatan bersama.

Bobby Nasution mengatakan, pihak PT Arga Citra Kharisam (ACK) dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) meminta waktu sampai tanggal 30 Mei 2024.

"Apabila dalam waktu tersebut tidak ada uang yang masuk ke Pemko Medan maka akan dibongkar," jelasnya, Rabu (15/5/2024).

Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, penyegelan dan penutupan Mal Centre Point Medan sudah lama hendak dilakukan.

Sejumlah petugas gabungan padati Pusat perbelanjaan Mal Center Point Medan..
Sejumlah petugas gabungan padati Pusat perbelanjaan Mal Center Point Medan, Rabu (15/5/2024). Hal itu dilakukan untuk pembongkaran dan penyegelan, karena diduga telat bayar pajak. (TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI)

Bobby Nasution menjelaskan, sebelum penutupan dan penyegelan dilakukan, pihaknya sudah sejak setahun lalu terus mengingkatkan pihak Centre Point dalam membayar pajak retribusi tepat waktu.

Menurut Bobby Nasution, pihak Centre Point sudah menunggak pembayaran pajak retribusi sejak tahun 2011.

"Ini sudah lama sebenarnya. Sudah di ingatkan juga. Karena mereka sudah menunggak sejak tahun 2011.sehingga total tunggakannya mencapai Rp 250 miliar," jelasnya, Rabu (15/5/2024).

Dikatakannya, sejak awal bangunan didirikan, Centre Point tidak pernah membayar pajak retribusi ke Pemko Medan.

"Mulai pertama sekali dibangun mal sampai hari ini masih ada kewajiban kurang lebih yang belum dibayarkan Rp 250 miliar," katanya.

Ditegaskan Bobby Nasution, sejak didirikannya Mal Centre Point ini belum memiliki izin ke Pemko Medan.

"Saya sampaikan bangunan ini tidak punya izin apapun. Jadi kami berhak menyegelnya. kami sampaikan berkali- kali," tuturnya.

Dikatakannya, Pemko Medan sudah bertemu dengan PT KAI dan PT ACK bulan lalu. Pihaknya memberikan deadline pembayaran sampai 15 Mei 2024.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved