Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasasi Jaksa KPK Dikabulkan, PN Makassar Tunggu Salinan Putusan Bupati Mimika dari MA

Pengadilan Tipikor Negeri Makassar belum menerima salinan putusan Bupati Mimika Eltinus Omaleng dari Mahkamah Agung (MA)

Editor: Ari Maryadi
ISTIMEWA
Panitera Tingkat Pertama PN Makassar, Ahyar Parmika 

"Pelaksanaan putusan pengadilan akan dilakukan oleh jaksa eksekutor KPK sebagaimana ketentuan," katanya melalui pesan singkat.

Sebelumnya, Jaksa KPK mengajukan kasasi atas vonis bebas Bupati Mimika Eltinus Omaleng.

Kasasi itu dikabulkan Mahkamah Agung, Eltinus dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun.

"Kabul. Pidana penjara dua tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan," bunyi petikan putusan MA seperti dilihat, Rabu, (15/5/2024).

MA menyatakan Eltinus terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Putusan ini dibacakan pada Rabu, 24 April 2024.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis bebas terhadap Eltinus Omaleng selaku terdakwa kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mimika pada 17 Juli 2023.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved