Kasasi Jaksa KPK Dikabulkan, PN Makassar Tunggu Salinan Putusan Bupati Mimika dari MA
Pengadilan Tipikor Negeri Makassar belum menerima salinan putusan Bupati Mimika Eltinus Omaleng dari Mahkamah Agung (MA)
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Pengadilan Tipikor Negeri Makassar belum menerima salinan putusan Bupati Mimika Eltinus Omaleng dari Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
"Sampai saat ini baru menerima petikan putusan. Jadi sikap Pengadilan Negeri menunggu Mahkamah Agung mengirim salinan putusan, kalau sudah kami terima, baru kami beritahukan ke Penuntut Umum dan Terdakwa,"
kata Panitera Tingkat Pertama PN Makassar, Ahyar Parmika kepada wartawan, Rabu, (15/5/2024).
Menurut Ahyar, apabila Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Gubernur Papua Tengah membutuhkan salinan putusan tersebut, untuk kepentingan penonaktifan Eltinus dari posisi Bupati Mimika, pihaknya akan bersurat ke MA untuk mempercepat mengirim salinan putusan itu.
"Kalau nanti ada keinginan Mendagri, Gubernur dan KPK terkait percepatan salinan putusan, kalau memang sudah ada surat tertulis, ternyata kami belum terima, Pengadilan Negeri akan bersurat ke Mahkamah Agung, agar secepatnya mengirimkan salinan putusan," ucapnya.
Mengenai adanya pernyataan dari Mahkamah Agung bahwa salinan putusan sudah dikirim ke PN Makassar, Ahyar mengaku, akan mengecek lebih dulu.
Pasalnya yang baru masuk ke PN Makassar masih petikan.
"Karena kami belum terima, kami kroscek dulu ke surat masuk, apakah betul - betul sudah diterima salinan. Sementara saat ini baru petikan," imbuhnya.
Ia menjelaskan sebenarnya berdasarkan hasil petikan putusan baik KPK maupun Kemendagri sudah bisa melakukan eksekusi terhadap putusan tersebut.
"Harusnya berdasarkan petikan KPK bisa segera mengeksekusi, begitupun Mendagri bisa langsung menonaktifkan Eltinus Omaleng," terangnya
Ia menyatakan, KPK, Kemendagri maupun Gubernur Papua Tengah bisa menyurat kepada Pengadilan untuk percepatan salinan putusan.
"Jika ada surat baik dari Kemendagri, KPK maupun Gubernur Papua Tengah tentang percepatan salinan putusan tersebut tentunya kami akan menyurat langsung ke Mahkamah Agung untuk segera mengirim salinannya kepada kami," paparnya.
Di tempat terpisah, pihak Mahkamah Agung (MA) menyatakan telah mengirim petikan putusan kasasi perkara Bupati Mimika, Papua Tengah, Eltinus Omaleng kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Info dari Panitera Muda Pidana Khusus petikan (putusan) sudah dikirim pagi ini,” kata Juru Bicara MA, Suharto.
Sementara itu setelah menerima salinan putusan Mahkamah Agung, selanjutnya KPK mempersiapkan administrasi hukumnya.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi Rabu (15/5) siang mengatakan, saat ini tim JPU KPK sedang mempersiapkan pelimpahan administrasi eksekusi kepada tim Jaksa Eksekutor KPK pada Direktorat pengelolaan Barang Bukti dan Ekselkusi.
Disdik Gandeng Awardee LPDP Cerdaskan Anak Bangsa Lewat MG Sulsel In Action |
![]() |
---|
5 Kampus di Makassar Diserang Kawanan Bertopeng, Kapolrestabes: Tak Ada Maaf |
![]() |
---|
Profil Ardiansyah, Kiper Ketiga PSM Makassar Pahlawan Kemenangan Timnas Indonesia vs Thailand |
![]() |
---|
Kapolrestabes: Jangan Terprovokasi |
![]() |
---|
Ketua KKLR dan Legislator Luwu Raya Rusli Sunali Minta Polisi Usut Tuntas Pengancaman di Lima Kampus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.