Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tahun 2025 BPJS Kesehatan Hapus Sistem Kelas 1,2, dan 3, Pemkot Siap Benahi Fasilitas RSUD Makassar

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah meminta seluruh rumah sakit menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Wali Kota Makassar Danny Pomanto 

2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam

3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur

4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur

5. Adanya nakas per tempat tidur

6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius

7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)

8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter

9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung

10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap

11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas

12. Outlet oksigen.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved