Tahun 2025 BPJS Kesehatan Hapus Sistem Kelas 1,2, dan 3, Pemkot Siap Benahi Fasilitas RSUD Makassar
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah meminta seluruh rumah sakit menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kebijakan penghapusan kelas bagi pasien BPJS akan dimulai pada Juni 2025 mendatang.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah meminta seluruh rumah sakit menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 8 Mei 2024.
Menanggapi hal tersebut Wali Kota Makassar Danny Pomanto mengatakan, sangat mendukung program tersebut.
Menurutnya, penghapusan klaster atau kelas BPJS akan membuat pelayanan rumah sakit lebih manusiawi, tidak ada perbedaan dengan semua masyarakat.
"Manusiawi itu namanya, keadilan sosial bagi seluruh Indonesia, karena kesehatan itu tidak ada kasta-kastanya. itu sudah betul harus dijamin orang-per orang, betul sekali itu saya sepakat dan mendukung, dan Makassar selalu siap," ucap Danny Pomanto kepada Tribun Timur, Selasa (14/5/2024).
Untuk itu, Danny menegaskan akan memperbaiki dan membenahi fasilitas rumah sakit milik Pemkot Makassar, RSUD Makassar alias RS Daya.
"Saya harus benahi rumah sakit dengan alasan itu. Fasilitasnya dilengkapi," ujarnya.
Terpisah, Wakil Direktur Pelayanan Medik RSUD Makassar, drg Hasni mengatakan, sekarang ini RSUD Makassar juga dalam proses pembenahan.
RS Daya melakukan renovasi persiapan penerapan sistem kelas rawat inap standar (KRIS).
Katanya, pasien BPJS rawat inap kelas 1, 2, dan 3 tidak lagi berlaku pada 2025.
Kedepan seluruh pasien BPJS akan digabungkan tanpa klaster atau klasifikasi.
"Tidak ada kelas lagi, makanya kita persiapkan sekarang karena 2025 sudah mulai kita uji coba," pungkasnya.
Berikut 12 syarat fasilitas KRIS:
1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam
3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur
4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
5. Adanya nakas per tempat tidur
6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius
7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)
8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap
11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
12. Outlet oksigen.(*)
Harga Honda Genio Terbaru 2025, Ada Promo Spesial dari Asmo Sulsel |
![]() |
---|
Hattrick Jenderal Sulsel Pimpin Lantamal dan Kodaeral VI Makassar |
![]() |
---|
Ketua PSI Sulsel Muammar Gandi Turun Langsung Berbaur Warga di Perayaan HUT RI di Makassar |
![]() |
---|
Pjs RT/RW Keluhkan Insentif Belum Cair, Ini Penjelasan Sekkot Makassar |
![]() |
---|
Kenalkan Andi Abdul Aziz Jenderal Asal Sulsel Pulang Kampung Pimpin Kodaeral VI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.