Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilgub Sulsel 2024

Samakan Pilkada 2018, KPU Prediksi Pilgub Sulsel 2024 Juga Diramaikan 4 Paslon

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel memprediksi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel akan menampilkan dinamika serupa dengan Pilkada 2018.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
ERLAN SAPUTRA/TRIBUN TIMUR
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ahmad Adiwijaya saat jumpa pers di Kantor KPU Sulsel, Jl AP Pettarani Makassar, Senin (13/5/2024) dini hari. 

Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel melalui jalur independen atau non-partai politik telah ditutup pada Minggu (12/5/2024). 

Walau batas waktu pendaftaran berakhir pada pukul 23.59 Wita, tidak ada satupun individu yang mendaftar sebagai calon independen.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, Ahmad Adiwijaya mengatakan, tim helpdesk yang menangani terkait dengan dukungan syarat minimal calon perseorangan itu telah bekerja sejak tanggal 8-12 Mei 2024.

"Namun, hingga pukul 23:59 Wita, hingga detik ini belum atau tidak ada pasangan calon yang datang atau yang menyerahkan dukungan syarat minimal ke KPU Sulsel," kata Ahmad Adiwijaya di kantor KPU Sulsel, Jl AP Pettarani Makassar, Senin (13/5/2024) dini hari.

Olehnya, Ahmad Adiwijaya mengatakan tidak ada calon independen pada kontestasi Pilgub Sulsel 2024. 

Dengan demikian, pertarungan Pilgub Sulsel akan terfokus pada kandidat yang diusung oleh partai politik (parpol).

Adapun pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur melalui jalur parpol akan dibuka pada akhir Agustus 2024 mendatang.

"Proses pendaftaran dibuka selama tiga hari, 27-29 Agustus 2024," katanya.

Untuk dapat mendaftar sebagai calon melalui jalur partai politik, para calon harus memenuhi syarat berdasarkan aturan dalam Undang-undang (UU) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

Aturan tersebut dijelaskan, syarat pencalonan kepala daerah melalui parpol adalah dari parpol atau gabungan parpol yang memiliki kursi minimal 20 persen di DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.

Dari total 85 kursi tersedia di DPRD Sulsel, maka setiap calon membutuhkan minimal 17 kursi dari partai politik.


Berikut Jumlah Perolehan kursi DPRD Sulsel Periode 2019-2024


1. Nasdem 17 kursi


2. Golkar 14 kursi


3. Gerindra 13 kursi

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved