Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini Alasan Pemkot Makassar Realokasi Pedagang Sayur Pasar Kalimbu ke Terminal Mallengkeri

Para pedagang tersebut didominasi penjual sayur mayur, aktivitas bongkar muat tersebut menyebabkan kemacetan. 

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Pasar Kalimbu, Jl Veteran Utara, Makassar, Senin (29/5/2017). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pedagang Pasar Kalimbu Jl Veteran Utara Kota Makassar direalokasi ke Terminal Mallegkeri. 

Diketahui, aktivitas pedagang di Pasar Kalimbu kerap dikeluhkan masyarakat  karena mengambil badan jalan untuk bongkar muat sekaligus berjualan. 

Para pedagang tersebut didominasi penjual sayur mayur, aktivitas bongkar muat tersebut menyebabkan kemacetan. 

Ditambah lagi, mereka kerap meninggalkan sampah sisa bongkaran di area tersebut

Proses bongkar muat biasanya dilakukan pukul 23.00 wita hingga pagi hari. Padahal mereka hanya diperbolehkan untuk beraktivitas hingga pukul 05.00 wita.

Camat Bontoala, Akhmad Muhajir mengatakan, ratusan pedagang tersebut direalokasi sejak Jumat (10/5/2024). 

“Banyak pengguna jalan mengeluh karena macet luar biasa di sana. Karena mereka sudah menggunakan badan jalan untuk berjualan, makanya kita realokasi, ” ucapnya. 

Proses realokasi ini kata Akhmad Muhajir sudah melalui tahapan sosialisasi secara langsung ke pedagang

Sosialisasi ini juga melibatkan Dinas Perhubungan, Satlantas Polresta Makassar, Polsekta 06 Bontoala, Satpol PP, PD Pasar, dan PD Terminal. 

Pasca realokasi tersebut, rupanya masih ada pedagang yang tetap melakukan aktivitas bongkar muat. 

Sebagai langkah tegas, pemerintah menertibkan pedagang tersebut dengan menilang dan menggembok kendaraan milik pedagang. 

Selama tiga hari terakhir, 20 kendaraan yang masih melakukan bongkar muat sayuran di area terlarang ditilang dan digembok.

Penertiban ini akan berlangsung hingga 31 Mei mendatang.

Akhmad Muhajir tak menampik bahwa ada oknum yang menyewakan lahan bongkar muat di area tersebut.

Kisarannya bervariasi. Ada yang dimintai sekitar Rp3 juta untuk satu tahun.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved