DPRD Maros Minta Pemda Beri Jasa Upah untuk Guru Honorer yang Tak Masuk Dapodik
Juga minta Pemda untuk menambah insentif kepala sekolah agar dinas menggunakan dana bos sesuai juknis yang berlaku
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan diminta meninjau kembali pasar-pasar yang telah dibangun oleh koperindag agar dapat difungsikan.
“Penertiban pedagang kaki lima di pasar Tramo dan perlusan masjid” ujarnya.
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga disarankan agar wisata Bantimurung dipihak ketigakan.
Kemudian menganggarakna fasilitas lapangan untuk sarana olahraga yang berstandar nasional.
“Harus juga diberikan penghargaan kepada pemuda pemudi yang berprestasi,” lanjut politisi Golkar itu.
Badan Keuangan dan Aset daerah diminta penurunan target untuk jasa giro.
“Untuk TPTGR jika capaian target untuk tahun depan tidak tercapai hal ini bisa menjadi temuan,” imbaunya.
Kemudian terkait pembebasan lahan agar dilakukan penambahan anggaran untuk lahan kantor kecamatan simbang sesuai harga lahan.
“Pagar ex terminal Maros aga dibongkar karna secara hukum kepemilikan masih dari aset Pemda Maros,” tutupnya.
Menanggapi hal tersebut Bupati Maros, Chaidir Syam berjanji akan memperhatikan rekomendasi tersebut.
Persoalan kekurangan dokter pihaknya mengaku setiap tahun membuka penerimaan melalui PPPK.
“Tapi memang dokter untuk di puskesmas Mallawa tidak ada yang daftar,” akunya.
Bahkan ia telah menjali kerjasama dengan Universitas untuk penempatan dokter untuk kecamatan Mallawa, Camba dan Tompobulu.(*)
Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif Hadiri Rapat Paripurna Penetapan Dua Ranperda Inisiatif DPRD |
![]() |
---|
PGRI Makassar Gandeng Polisi hingga Siapkan Konseling Atasi Trauma Kekerasan Terhadap Guru |
![]() |
---|
Bantu Transportasi Guru, Dewan Pendidikan Sulsel Usul Kendaraan Dinas Sekolah Pelosok |
![]() |
---|
Dinas Pendidikan Maros Naikkan Insentif Guru Pelosok, Kini Rp1 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Hasil Visum Tegaskan Guru SMAN 1 Sinjai Terbukti Jadi Korban Pemukulan Anak Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.