Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif Hadiri Rapat Paripurna Penetapan Dua Ranperda Inisiatif DPRD

DPRD Sidrap tetapkan dua Ranperda inisiatif tentang masyarakat adat dan pelayanan publik, disahkan dalam rapat paripurna bersama Bupati Sidrap.

Humas Setda Sidrap
RAPAT PARIPURNA - DPRD Sidrap menggelar rapat paripurna penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif, Kamis (25/9/2025). Turut hadir Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif bersama jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, para Kepala OPD, camat, serta undangan lainnya. Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah, serta penyerahan dokumen dua Ranperda oleh Ketua DPRD kepada Bupati Sidrap. 

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif hadiri rapat paripurna DPRD penetapan dua Ranperda inisiatif.


TRIBUN-TIMUR.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menggelar rapat paripurna penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif, Kamis (25/9/2025). 

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Sidrap, H. Takyuddin Masse, didampingi unsur pimpinan dewan.

Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif, hadir bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta undangan lainnya.

Adapun dua Ranperda yang ditetapkan adalah:

1. Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat
2. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Kedua regulasi tersebut kini resmi menjadi produk hukum daerah yang diharapkan menjadi dasar penguatan kebijakan pemerintah dalam pembangunan dan pelayanan masyarakat di Sidrap.

Dalam sambutannya, Bupati Syaharuddin menyampaikan apresiasi kepada DPRD serta OPD teknis yang telah bekerja sama dalam penyusunan dan pembahasan ranperda.

"Kami atas nama Pemerintah Daerah menyampaikan terima kasih atas kolaborasi dan sinergitas pansus DPRD dengan OPD teknis. Proses pembahasan berjalan sesuai jadwal yang disepakati bersama,” ujarnya.

Bupati menambahkan, regulasi ini hanya akan memberikan manfaat apabila ditindaklanjuti secara konsisten dalam bentuk peraturan bupati dan implementasi nyata di lapangan.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah, serta penyerahan dokumen dua Ranperda oleh Ketua DPRD kepada Bupati Sidrap.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved