Opini
Mengkaji Ulang Hukum Hijab
Terlebih lagi, munculnya sebuah pemahaman bahwa hukum hijab tidak wajib, sehingga banyak kalangan termasuk generasi Z memanfaatkannya.
Selanjutnya, mereka yang berpandangan hijab tidak wajib, mengatakan bahwa dalam surah Al-Ahzab ayat 59 disebutkan, “sehingga mereka tidak diganggu” sebagai dalil bahwa jika perempuan berada pada lingkungan yang aman dan tidak ada potensi kejahatan maka mereka bisa tidak menggunakan hijab.
Oleh karena itu, mereka mengambil kesimpulan bahwa ayat ini tidak menunjukkan wajibnya berhijab, karena menilai sebagai sebab diturunkannya perintah hijab.
Sebab Hukum dan Hikmah Hukum
Dalam ushul fiqih, tidak semua putusan hukum syar’i ada hikmahnya, walaupun tidak ada hikmahnya, putusan hukum itu tetap berlaku, ini dikatakan hikmah hukum.
Dan kadang pula, putusan hukum itu ada karena ada sebabnya dan jika sebab itu tidak ada maka hukum pun tidak ada, itulah disebut sebab hukum.
Pertanyaan yang timbul adalah “Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu” itu hikmah atau sebab hukum?
Perbedaan antara sebab dan hikmah hukum, jelas.
Salah satu ciri penting dalam mengenali sebab hukum adalah adanya alasan yang pasti.
Alasan pasti itulah yang menjadi nash tasyri’ tentang konsep prioritas, dan jika kita tidak mempunyai alasan yang pasti, maka kita tidak bisa menetapkan bahwa inilah sebabnya hukum karena tidak ada yang mengetahui kecuali Allah.
Muhammad Baqir Shadr seorang ulama besar ushul fiqh terkemuka mengatakan “untuk sebab hukum, kita membutuhkan dalil. Mengambil sebab hukum bagi kita itu tidak mungkin.
Oleh karena itu, harus ada nash dari Allah SWT tentang penyebab sesuatu hal.
Ketika kita tidak punya dalil dan kita ragu apakah sesuatu itu penyebabnya atau bukan, maka kita harus
bilang itu bukan penyebabnya”.
Banyak bentuk yang sama seperti ayat ini bahwa ini adalah hikmah, artinya kita tidak bisa menggunakan kalimat dan frasa ini sebagai sebab hukum.
Contoh serupa di banyak ayat Al- Qur’an, salah satunya dikatakan, “Sesungguhnya salat itu mencegah dari perbuatan keji dan
munkar”. Tercegahnya dari perbuatan keji dan mungkar bukanlah sebab wajibnya salat.
Sebab tidak ada yang berpandangan, bahwa jika seseorang sudah mampu terbebas dari perbuatan keji dan munkar maka tidak wajib lagi baginya mendirikan salat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.