Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Mengkaji Ulang Hukum Hijab

Terlebih lagi, munculnya sebuah pemahaman bahwa hukum hijab tidak wajib, sehingga banyak kalangan termasuk generasi Z memanfaatkannya.

Editor: Sudirman
Ist
Haryati Ismail, S. Pd, Mahasiswi S2 Kajian Studi Wanita dan Keluarga, Jamiah Az Zahra, Qom Iran / Founder Perempuan Bersuara 

Maka turunlah kemudian ayat perintah hijab, untuk membedakan antara perempuan merdeka dengan perempuan budak.

Bersandar pada riwayat ini, maka disebutlah, hijab tidak lebih dari sebuah sarana untuk membedakan perempuan merdeka dan budak.

Dengan terhapusnya perbudakan saat ini, maka dianggaplah kebutuhan hijab sudah tidak relevan lagi, sebab sudah tidak perlu ada
sarana pembeda lagi.

Meninjau Ulang Isi Riwayat

Kesimpulan yang diambil dari riwayat yang dinilai menjadi asbabun nuzul ayat ini adalah tidak semua perempuan mukmin menjadi audiensi hukum hijab dan budak-budak perempuan muslimah tidak termasuk di dalamnya.

Padahal sesungguhnya ayat hijab ditujukan kepada seluruh perempuan beriman, dalam ayat ditulis tegas, “Nisaul Mukminin”,
yang artinya adalah perempuan-perempuan mukminin, tidak terbatas hanya pada istri-istri mukminin, tidak hanya pada perempuan merdeka.

Sebab jika ajakan berhijab ini dimulai dari istri-istri Nabi, maka mereka memiliki surah Al-Ahzab ayat 32-33 untuk mereka.

Dengan diturunkannya surah Al-Ahzab ayat 59 menjadikan audiensi ayat hijab lebih diperluas lagi menjadi perempuan-perempuan mukmin.

Artinya, perempuan budak mukmin pun termasuk dalam perintah hijab.

Berikutnya, jika dikatakan bahwa perintah hijab agar istri-istri mukminin dan perempuan merdeka tidak diganggu, maka riwayat tersebut tidak sesuai dengan ruh Al-Qur'an dan semangat Islam yang menilai semua manusia setara, dan yang membedakan hanya ketakwaan.

Karena itu, sangat tidak mungkin Allah SWT hanya memperhatikan perempuan yang merdeka, dan mengabaikan nasib budak perempuan, yang di antaranya juga ada budak perempuan muslim.

Apa iya, perintah hijab hanya untuk perempuan merdeka agar mereka tidak diganggu dan dengan tidak diwajibkan pada perempuan budak, maka perempuan budak boleh saja diganggu dan Allah SWT abai pada kesucian dan kehormatan
mereka?.

Ulama pada umumnya, dengan bersandar pada kritik matan, menekankan bahwa hadis ini lemah.

Mereka menyebutkan, bahwa isi hadits ini tidak sesuai dengan hakikat syariat atau dengan akal manusia, yang merupakan cara terbaik untuk memahami fakta.

Pandangan terkuat terkait ayat ini, adalah perintah hijab agar perempuan muslimah dikenal dengan kesuciannya dan membawa pesan khusus kepada laki-laki yang memiliki hati dan jiwa yang rusak, bukan sarana pembeda antara perempuan merdeka dengan perempuan budak.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved