Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mantan Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Suap BPK Rp2,9 Miliar

Edy Rahmat terlibat perkara suap Rp2,9 miliar terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulsel tahun anggaran 2020.

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Sukmawati Ibrahim
IST
Ilustrasi kasus suap sebesar Rp2,9 miliar ke BPK jerat Mantan Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat.    

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Edy Rahmat, Rabu (8/5/2024).

Edy Rahmat terlibat perkara suap Rp2,9 miliar terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulsel tahun anggaran 2020.

Pria berusia 48 tahun ini juga didenda Rp100 juta subsider dua bulan penjara. 

Dalam sidang yang diketuai Muhammad Yusuf Karim, Johnicol Richard Frans Sine dan Yohanes Marten, Edy Rahmat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan  tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edy Rahmat dengan pidana penjata dua tahun dan pidana denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila pidana tersebut tak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan dua bulan," ucap Majeli Hakim dalam putusannya.

Menanggapi putusan tersebut, Penasihat Hukum Edy Rahmat, Sultan mengatakan, kliennya menerima putusan hakim. 

Baca juga: Fakta Baru, Gilang Gumilar Blak-blakan Ada Keterlibatan BPK Pusat pada Kasus Suap Auditor BPK Sulsel

Apalagi, dalam putusan tersebut terungkap Edy Rahmat bukan pelaku utama dalam perkara suap auditor BPK Sulsel tahun anggaran 2020.

"Kalau kita melihat putusan hari ini seperti yang kami tegaskan sejak awal persidangan bahwa Edy Rahmat bukanlah pelaku utama dalam perkara ini," tegasnya.

Sultan menyebut, hal tersebut dibuktikan dengan  vonis yang diterima Edy Rahmat jauh lebih rendah dari vonis diterima auditor BPK Sulsel.

Empat auditor BPK Sulsel telah lebih dulu dijatuhi vonis berbeda dalam kasus ini. 

Yohanes Binur 4,8 tahun dan denda Rp300 juta. 

Kemudian Gilang Gumilar lima tahun dan denda Rp 300 juta.

Selanjutnya, Wahid Ikhsan Wahyuddin delapan tahun dan denda Rp300 juta serta Andi Sonny sembilan tahun dan denda Rp 300 juta.

Sultan berharap, adanya putusan dari Edy Rahmat ini dapat mengungkap fakta dan kebenaran dalam perkara suap auditor BPK Sulsel tahun anggaran 2020.

"Semoga dengan adanya putusan ini dapat mengungkap fakta yang sebenarnya dalam perkara ini," tutup penasihat hukum dari Kalinta & Co Law Firm ini.  (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved