Ulasan Wakajati Sulsel Soal Sabung Ayam dan Adu Kerbau di Toraja, Singgung 'Penyelundupan Budaya'
Wakil Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Selatan, Zet Tadung Allo, mengulas tentang tradisi Sabung Ayam dan Adu Kerbau masyarakat Toraja.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Dengan berjudi orang akan kehilangan produktivitas, membangun sikap pragmatis ingin cepat kaya tanpa kerja keras, judi yang menjanjikan kemenangan pada dasarnya adalah awal dari kehancuran, kehancuran ekonomi (miskin), kehancuran keluarga, kehancuran karir, dan dampak buruk lainnya.
Secara etimologi, kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisika kata penyelundupan dari kata dasar “selundup” berarti penyelundup, menyuruk, masuk dengan sembunyi-sembunyi atau secara gelap (tidak sah).
Sedangkan penyelundupan diartikan pemasuk sesuatu secara gelap atau tidak sah karena hal tersebut pada dasarnya terlarang.
Kata penyelundupan penulis gunakan untuk menegaskan bahwa telah ada budaya (judi) asalnya dari luar budaya toraja yang telah masuk secara tidak sah, seoalah-olah hal tersebut legal atau sah.
Penulis menggunakan kata “penyelundupan” menggambarkan bahwa judi bukanlah budaya yang berasal atau diwariskan oleh leluhur suku Toraja.
Penulis sepakat bahwa sabung ayam dan adu kerbau adalah budaya toraja, namun penyelundupan judi melalui sarana sabung ayam dan adu kerbau jelas penyimpangan dan penghianatan terhadap budaya suku toraja.
Penegakan Hukum
Menyita perhatian publik masyarakat Sulawesi Selatan terkait penggerebekan arena judi sabung ayam oleh Tim Resmob Polda Sulsel di kabupaten Toraja Utara.
Dengan perputaran uang tiap hari di arena judi tersebut bisa mencapai Rp1 miliar.
Dalam perkara tersebut dilakukan penangkapan terhadap 35 orang terduga pelaku dan pengamanan barang bukti.
Perkembangan perkara kasus tersebut sampai saat ini jumlah Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak 7 SPDP, jumlah tersangka 22 orang.
Penulis juga berharap, aparat melakukan penindakan yang tegas pada judi adu kerbau khususnya pelaku mendatangkan kerbau aduannya pada pesta kematian/Rambu Solo’ dengan tujuan untuk berjudi bukan kerbau milik keluarga yang akan dikurbankan atau kerbau bantuan pada keluarga (petuaran).
Kerbau petarung dijadikan sarana judi dapat disita penyidik sebagai barang bukti.
Pemilik dapat dijadikan tersangka karena atas persetujuannya kerbau miliknya dijadian sarana perjudian ataupun juga turut serta (medeplegen) sebagai pemain meskipun tidak hadir ditempat judi tapi menyaksikan lewat vidio live streaming.
Demikian juga secara teori pertanggungjawaban pidana keluarga mengisinkan judi dengan kerbau petarung masuk dalam acara prosesi pemakaman (rambu solo’) juga dapat dipidana karena menyediakan tempat untuk menjadi sarana berjudi tanpa ada ijin dari pemerintah.
Lima Jam di Kedai Tujuh Belas, Leonard Eben Ezer Bocorkan Evaluasi Beasiswa Doktor Jaksa di Unhas |
![]() |
---|
Festival Budaya Banua Lemo Luwu Jadi Ruang Belajar dan Perlawanan Anak Muda |
![]() |
---|
Peringatan Cuaca BMKG 15-17 September! Waspada Banjir-Longsor di Enrekang, Luwu Utara, Toraja Utara |
![]() |
---|
Festival Media 2025 Ulas Pergeseran Tradisi Adat ke Modernisasi dan Krisis Lingkungan |
![]() |
---|
Pemekaran Bone Selatan, Toraja Barat, dan Luwu Tengah Berat Diongkos, Mendagri: Butuh Anggaran Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.