Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

4 Fakta Baru Kucuran Anggaran Dugaan Korupsi SYL, Temasuk Tip Ajudan Presiden Jokowi

Persidangan digelar untuk terdakwa SYL yakni eks Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Kolase Presiden Jokowi dan Syahrul Yasin Limpo- Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/4/2024). Sidang lanjutan Mantan Menteri Pertanian itu beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Fakta baru kucuran anggaran dugaan korupsi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Empat fakta baru kucuran anggaran terungkap dalam sidang yang digelar Senin (6/5/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ajudan Presiden Jokowi juga disebut dalam sidang lanjutan tersebut.

Sidang menghadirkan sejumlah terdakwa dan eks bawahan SYL saat menjadi menteri pertanian.

Persidangan digelar untuk terdakwa SYL yakni eks Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono.

Dalam perkara tersebut, SYL didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama menjabat menteri periode 2020 hingga 2023.

Berikut fakta baru yang terungkap di persidangan kemarin.

1. Beli Senjata

Mantan anak buah SYL yakni Fungsional APK APBN Madya Karantina, Abdul Hafidh, memberikan keterangan di persidangan kemarin.

Dia mengaku mendengar informasi mengenai pembelian senjata dari uang korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Katanya, pembelian senjata itu ditagihkan oleh ajudan SYL Panji Hartanto.

"Pernah ndak mendengar cerita Panji menagihkan uang pembelian senjata atas nama Pak Menteri untuk sesuatu yang orang yang memberikan hadiah, tapi dia bahasakan ke Biro Umum bahwa bapak beli senjata?" tanya penasihat hukum SYL di persidangan.

"Kalau dari luar tidak. Cuma dia pernah memintakan ke kami pak," jawab Hafidh.

"Permintaan apa?" tanya penasihat hukum lagi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved