Mantan Direksi PT SCI Perseroda Gugat Penjabat Gubernur Sulsel di PTUN Makassar
Kuasa Hukum Direksi PT SCI Perseroda, Acram Mappaona Azis, mengatakan gugatan yang dilayangkan pihaknya telah terdaftar dengan nomor perkara
Akta Nomor 07 tersebut mengenai pengangkatan Tanri Abeng sebagai Komisaris Utama PT SCI Perseroda, yang dilakukan tanpa suatu proses seleksi dan melampaui batas umur yang diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 Jo. Permendagri Nomor : 37 Tahun 2018 Jo. Perda Nomor 2 tahun 2020 Jo Akta Pendirian PT SCI.
"Selain tidak pernah mengikuti seleksi, usia Tanri Abeng juga telah melampau batas yang ditentukan undang-undang," tutur Acram.
Acram mengatakan, Tanri Abeng awalnya diangkat sebagai Pelaksana tugas Komisaris Utama PT SCI berdasarkan SK Nomor: 1500/X/ Tahun 2023 ditandatangni oleh Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin.
Berdarkan hasil penelitian, diketahui SK tersebut merujuk pada PP Nomor 54 Tahun 2017 Jo. Permendagri Nomor : 37 Tahun 2018 Jo. Perda Nomor 2 tahun 2020 Jo Akta Pendirian PT SCI, namun dalam objek pengangkatan terdapat kekeliruan yang bertentangan dengan aturan tersebut di atas," beber Acram.
Polemik ini kemudian mencuat di permukaan, pada saat beredar SK Nomor : 220/ II/ Tahun 2024, dan hasil klarifikasi Komisaris Utama PT SCI, bahwa pengangkatan dan pemberhentian komisaris menjadi wewenang Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan.
SK yang sempat menjadi desas desus tersebut, kemudian baru diserahkan kepada Rendra Darwis pada tanggal 1 Maret 2024.
Penjabat Gubernur Sulsel kemudian mengangkat Pj Direktur Utama, Pj Direktur Keuangan dan Pj Direktur Pengembangan Usaha PT SCI tanpa melalui suatu Rapat Umum Pemegang Saham.
Gugatan atas pengangkatan Tanri Abeng tersebut masih berproses di PN Makassar.
Dalam dua kali persidangan,Tanri Abeng dan notaris Liong Rachman belum hadir sehingga majelis hakim meminta juru sita Pengadilan Negeri Makassar untuk kembali memanggil kedua pihak tersebut. Panggilan ini menjadi panggilan terakhir.(*)
PT SCI Perseroda Sulsel Jalin Kerjasama dengan PT Humpuss, Terkait Energi, Agribisnis, dan Maritim |
![]() |
---|
Mantan Direksi PT SCI Akan Buktikan Eks Penjabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Langgar Prosedur |
![]() |
---|
Mantan Direksi PT SCI Perseroda Minta PTUN Batalkan SK Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin |
![]() |
---|
Pemprov Sulsel dan Komisaris Utama PT SCI Perseroda Mangkir Sidang Perdana |
![]() |
---|
Pj Gubernur Sulsel Diduga Picu Kisruh di PT SCI Perseroda, Acram: Berpotensi Rugikan Keuangan Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.