Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mantan Direksi PT SCI Perseroda Gugat Penjabat Gubernur Sulsel di PTUN Makassar

Kuasa Hukum Direksi PT SCI Perseroda, Acram Mappaona Azis, mengatakan gugatan yang dilayangkan pihaknya telah terdaftar dengan nomor perkara

Editor: Imam Wahyudi
ist
Acram Mappaona Azis 

Akta Nomor 07 tersebut mengenai pengangkatan Tanri Abeng sebagai Komisaris Utama PT SCI Perseroda, yang dilakukan tanpa suatu proses seleksi dan melampaui batas umur yang diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 Jo. Permendagri Nomor : 37 Tahun 2018 Jo. Perda Nomor 2 tahun 2020 Jo Akta Pendirian PT SCI.

"Selain tidak pernah mengikuti seleksi, usia Tanri Abeng juga telah melampau batas yang ditentukan undang-undang," tutur Acram.

Acram mengatakan, Tanri Abeng awalnya diangkat sebagai Pelaksana tugas Komisaris Utama PT SCI berdasarkan SK Nomor: 1500/X/ Tahun 2023 ditandatangni oleh Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin.

Berdarkan hasil penelitian, diketahui SK tersebut merujuk pada PP Nomor 54 Tahun 2017 Jo. Permendagri Nomor : 37 Tahun 2018 Jo. Perda Nomor 2 tahun 2020 Jo Akta Pendirian PT SCI, namun dalam objek pengangkatan terdapat kekeliruan yang bertentangan dengan aturan tersebut di atas," beber Acram.

Polemik ini kemudian mencuat di permukaan, pada saat beredar SK Nomor : 220/ II/ Tahun 2024, dan hasil klarifikasi Komisaris Utama PT SCI, bahwa pengangkatan dan pemberhentian komisaris menjadi wewenang Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan.

SK yang sempat menjadi desas desus tersebut, kemudian baru diserahkan kepada Rendra Darwis pada tanggal 1 Maret 2024.

Penjabat Gubernur Sulsel kemudian mengangkat Pj Direktur Utama, Pj Direktur Keuangan dan Pj Direktur Pengembangan Usaha PT SCI tanpa melalui suatu Rapat Umum Pemegang Saham.

Gugatan atas pengangkatan Tanri Abeng tersebut masih berproses di PN Makassar.

Dalam dua kali persidangan,Tanri Abeng dan notaris Liong Rachman belum hadir sehingga majelis hakim meminta juru sita Pengadilan Negeri Makassar untuk kembali memanggil kedua pihak tersebut. Panggilan ini menjadi panggilan terakhir.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved