Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kisruh PT SCI

Pj Gubernur Sulsel Diduga Picu Kisruh di PT SCI Perseroda, Acram: Berpotensi Rugikan Keuangan Negara

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) telah mengalami deregulasi dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017

Editor: Imam Wahyudi
ist
Suasana rapat terakhir direksi PT SCI Perseroda yang dihadiri sejumlah orang yang mengaku staf dari Komisaris Utama, Tanri Abeng, beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mantan Direktur Utama PT Sulsel Citra Indonesia (Perseroda) Rendra Darwis dan eks Direktur Pengembangan Usaha PT SCI Sulsel Dedi Irfan Bachri resmi mengajukan keberatan kepada Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin.

Surat keberatan tersebut diajukan, Kamis (21/3/2024).

Kuasa hukum Rendra dan Dedi, Acram Mappaona Azis mengatakan, keberatan tersebut merupakan upaya administrasi yang diatur dalam Pasal 75 ayat (2) dan Pasal 77 ayat (1) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014.

Menurut Acram, atas upaya itu pihaknya meminta Penjabat Gubernur Sulsel bisa membatalkan SK Nomor 220/II/ Tahun 2024 dan SK Nomor 221/II/ Tahun 2024 yang menimbulkan kegaduhan di lingkungan PT Sulsel Citra Indonesia (Perseroda).

"Tindakan Pj Gubernur Sulsel sangat terang dan nyata menimbulkan permasalahan dengan mengutak atik komisaris dan direksi di PT SCI," kata Acram, melalui rilis, Kamis.

"Hal tersebut dilakukan dengan cara yang tidak bersesuaian dengan UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menyatakan bahwa setiap keputusan terkait pengangkatan, pemberhentian direksi dan komisaris harus dilaksanakan melalui suatu RUPS Luar Biasa," tambahnya.

Dia mengatakan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) telah mengalami deregulasi dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan dijabarkan dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.

Acram menjelaskan, polemik di PT SCI bermula saat Pj Gubernur secara diam-diam mengangkat Tanri Abeng sebagai komisaris utama, tanpa melalui suatu proses seleksi, dan telah melewati batasan umur untuk menduduki jabatan komisaris.

Awalnya Tanri Abeng diangkat sebagai Pelaksana Tugas Komisaris melalui SK Nomor: 1500/X/ Tahun 2023 tanggal 19 Oktober 2023. Pengangkatan tersebut tidak memiliki dasar hukum, karena tidak ada kekosongan Komisaris dan tidak terdapat suatu keadaan memaksa atau mendesak.

Selain itu, usia Tanri Abeng sudah melewati batas usia maksimal untuk menjadi Komisaris di BUMD.

Berdasarkan Pasal 38 huruf (g) PP Nomor 54/2018 disebutkan untuk komisaris berusia maksimal 60 tahun pada saat pertama kali mendaftar," beber Acram.

Tidak sampai di situ saja, lanjut Acram, Pj Gubernur Sulsel juga memberhentikan tiga Direksi PT SCI, dikenal dengan pemberhentian sewaktu-waktu, melalui SK Nomor 220/II/ Tahun 2024.

Menurut dia, pemberhentian tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 105 UU PT.

Diketahui pemberhetian sewaktu-waktu hanya dapat dilakukan melalui RUPS, dan wajib hukumnya memberitahukan terlebih dahulu.

Selain itu dikenal hak membela diri yang wajib diberikan kepada Direksi yang diberhentikan, melalui forum RUPS.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved