Mantan Direksi PT SCI Perseroda Gugat Penjabat Gubernur Sulsel di PTUN Makassar
Kuasa Hukum Direksi PT SCI Perseroda, Acram Mappaona Azis, mengatakan gugatan yang dilayangkan pihaknya telah terdaftar dengan nomor perkara
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim kuasa hukum mantan Direksi PT Sulsel Citra Indonesia (SCI) Perseroda kembali menggugat Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin.
Gugatan kali ini dilayangkan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.
Gugatan tersebut dilayangkan sejak Kamis 2 Mei lalu.
Kuasa Hukum Direksi PT SCI Perseroda, Acram Mappaona Azis, mengatakan gugatan yang dilayangkan pihaknya telah terdaftar dengan nomor perkara: 44/G/2024PTUN.MKS.
"PTUN Makassar telah menetapkan jadwal sidang perdana pada 14 Mei mendatang," ujar Acram, Senin (6/5/2024).
Menurut Acram, kliennya, yakni Rendra Darwis dan Deddy Irfan Bahri menggugat Penjabat Gubernur Sulsel yang menerbitkan surat keputusan pencopotan Direksi PT SCI Perseroda dan mengangkat direksi pengganti.
Acram mengatakan penerbitan SK 220 dan 221 itu sarat dengan pelanggaran hukum dan administratif.
"Indikasinya, terdapat upaya dari Pemprov Sulsel mengaburkan perbuatan administrasi dengan menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) pada 22 Maret 2024 lalu," beber Acram.
Menurut Acram, jika kemudian PTUN membatalkan SK Nomor 220 dan 221, maka segala kerugian yang ditimbulkan Pelaksana Tugas Direksi PT SCI menjadi tanggung jawab perseorangan.
Dia mengatakan, Pemprov Sulsel melakukan pembiaran terhadap pelaksana tugas direksi yang menggunakan legal standing yang cacat juridis untuk mencegah terjadinya risiko hukum dalam operasional PT SCI.
"Hal tersebut akan berdampak pada setiap perikatan yang dibuat oleh PT SCI dengan pihak ketiga, yang mengandung cacat fomal, terkait legal standing Pelaksana Tugas Direksi yang diangkat tanpa suatu RUPS," ujar Acram.
Polemik Direksi PT SCI Perseroda makin runyam atas gugatan di PTUN Makassar tersebut.
Sebelumnya, satu gugatan lain juga tengah bergulir di Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor perkara perkara Nomor: 80/Pdt.G/2024.
Diketahui, Rendra Darwis menggugat akta notaris Nomor: 07 tanggal 08 Januari 2024 yang dibuat oleh Lion Rahman.
Akta tersebut kemudian diketahui tidak memenuhi syarat objektif, karena bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan sehingga patut dinyatakan batal demi hukum.
PT SCI Perseroda Sulsel Jalin Kerjasama dengan PT Humpuss, Terkait Energi, Agribisnis, dan Maritim |
![]() |
---|
Mantan Direksi PT SCI Akan Buktikan Eks Penjabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Langgar Prosedur |
![]() |
---|
Mantan Direksi PT SCI Perseroda Minta PTUN Batalkan SK Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin |
![]() |
---|
Pemprov Sulsel dan Komisaris Utama PT SCI Perseroda Mangkir Sidang Perdana |
![]() |
---|
Pj Gubernur Sulsel Diduga Picu Kisruh di PT SCI Perseroda, Acram: Berpotensi Rugikan Keuangan Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.