Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemprov Sulsel dan Komisaris Utama PT SCI Perseroda Mangkir Sidang Perdana

Persidangan yang dijadwalkan pukul 09.00 wita, diundur sampai pukul 12.00 untuk menunggu kehadiran dari para tergugat.

Editor: Imam Wahyudi
ist
Suasana sidang perdana gugatan perdata mantan Direktur Utama PT Sulsel Citra Indonesia (Perseroda), Rendra Darwis di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (26/3/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Sulsel Citra Indonesia (Perseroda), Rendra Darwis, menyayangkan ketidakhadiran Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin dan Komisaris Utama PT SCI, Tanri Abeng dalam sidang perdana gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar.

Ketua tim hukum Rendra Darwis, Acram Mappaona Azis mengatakan mangkirnya pihak-pihak tersebut memberi kesan ketidaksiapan mereka dalam menghadapi kasus gugatan tersebut.

"Padahal sebelumnya melalui Asisten Dua Pemprov Sulsel menyatakan siap menghadapi sidang gugatan tersebut," kata Acram, Jumat (29/3/2024).

Pengadilan Negeri Makassar mulai menyidangkan perkara Nomor: 80/Pdt.G/2024 pada Selasa, 26 Maret lalu.

Namun, pihak tergugat tidak hadir dalam sidang perdana tersebut.

Selain Bahtiar dan Tanri Abeng, pengadilan juga memanggil notaris Liong Rahman yang juga memilih mangkir.

Persidangan yang dijadwalkan pukul 09.00 wita, diundur sampai pukul 12.00 untuk menunggu kehadiran dari para tergugat.

Namun hingga ditutupnya persidangan, tidak satu pun dari tergugat yang hadir.

Berdasarkan rilis yang dikeluarkan PN Makassar, para tergugat telah menerima panggilan resmi dan sah, namun tidak menghadiri persidangan.

Majelis Hakim kemudian memutuskan untuk membuka persidangan, dan menutup dengan memerintahkan juru sita pada Pengadilan Negeri Makassar untuk melayangkan panggilan kedua.

Dengan memperhatikan hari libur nasional dan cuti bersama, maka sidang berikutnya dijadwalkan pada Selasa, 30 April 2024.

Diketahui, Rendra Darwis menggugat akta notaris Nomor: 07 tanggal 08 Januari 2024 yang dibuat oleh Liong Rahman.

Akta tersebut kemudian diketahui tidak memenuhi syarat objektif, karena bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan sehingga patut dinyatakan batal demi hukum.

Akta Nomor 07 tersebut mengenai pengangkatan Tanri Abeng sebagai Komisaris Utama PT SCI, yang dilakukan tanpa suatu proses seleksi dan melampaui batas umur yang diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 Jo.

Permendagri Nomor : 37 Tahun 2018 Jo. Perda Nomor 2 tahun 2020 Jo Akta Pendirian PT SCI.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved