Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Makassar 2024

KPU Makassar Sulsel Terima 475 Pendaftar Calon Anggota PPK, Didominasi Petahana

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar terima 475 pendaftar calon anggota Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) untuk Pilwali Makassar 2024.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
dok pribadi
Komisioner KPU Makassar Abdi Goncing  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar terima 475 pendaftar calon anggota Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) untuk pemilihan Wali Kota Makassar (Pilwali Makassar) 2024.

Dari 475 calon anggota PPK ini didominasi petahana yang terlibat di Pemilu 2024. 

Rincian pendaftar calon anggota PPK: 276 orang laki-laki dan 199 perempuan.

Komisioner KPU Makassar Abdi Goncing mengatakan, para pendaftar PPK telah mencukupi kuota untuk seluruh kecamatan.

"Berdasarkan regulasi yang ada KPU Makassar tidak melakukan perpanjangan pendaftaran," katanya saat dihubungi, Rabu (1/5/2024).

Perpanjangan pendaftaran, kata Abdi, dilakukan jika saja terdapat kecamatan tidak memenuhi kuota dua kali kebutuhan.

Meski petahanan mendominasi, Abdi mengaku belum mengetahui berapa jumlah petaha ikut mendaftar kembali untuk Pilwali Makassar.

"Kita belum tahu karena administrasinya baru mau akan diperiksa," ujarnya.

Baca juga: KPU Makassar Buka Lowongan PPK dan PPS, Cek Jadwal dan Syarat Daftar

Untuk petahana pendaftar kembali untuk PPK, kata Abdi, akan dinilai kinerja sebelumnya di Pemilu 2024.

"Tentu akan dijadikan catatan untuk itu," kata Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Makassar ini.

Lanjut Abdi, seluruh calon anggota akan masuk ke tahapan pemeriksaan yang dilaksanakan pada 4-5 Mei 2024 mendatang.

Calon anggota PPK akan mengikuti tes tulis pada 6-8 Mei.

"Mereka akan tes tulis terlebih dahulu lalu akan ada tes lagi setelah itu," jelasnya.

Berikut kelengkapan dokumen dan persyaratan pendaftaran PPK:

a. surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved