Pilkada 2024
KPU Makassar Buka Lowongan PPK dan PPS, Cek Jadwal dan Syarat Daftar
PPK dan PPS direktur kali ini akan menjadi penyelenggara dalam pemilihan Gubernur (Pilgub) dan calon Wali Kota Makassar.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar membuka pendaftaran pembentukan badan ad hoc untuk calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Suara (PPS).
Jadwal pendaftaran 23-29 April 2024.
PPK dan PPS direktur kali ini akan menjadi penyelenggara dalam pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel dan Pilwali Makassar.
Ketua KPU Makassar Muh Yasir Arafat mengatakan, pihaknya mengundang warga negara Indonesia mendaftarkan diri menjadi PPK untuk Pilgub dan Pilwali.
"Kami mengundang bagi masyarakat yang memenuhi kualifikasi untuk menjadi PPK dan PPS," katanya, Selasa (23/4/2024).
Baca juga: Pendaftaran PPK Dimulai
Terdapat beberapa persyaratan, kata Yasir, untuk menjadi anggota PPK dan PPS.
Pertama, masyarakat tersebut harus berkewarganegaraan Indonesia dan berusia 17 tahun.
"Mereka juga setia kepada Pancasila sebagai dasar negara serta UUD 1945," ujarnya.
"Juga setia kepada NKRI, Bhineka tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945," tambah dia.
Lalu, kata Yasir, para pendaftar juga harus memiliki integritas, pribadi yang kuat serta jujur dan adil.
Tidak menjadi bagian dari partai politik atau tidak menjadi bagaian dari parpol paling singkat lima tahun.
"Para pendaftar juga harus berdomisili dalam wilayah kerja PPK," ungkapnya
Para pendaftar juga harus mampu secara jasmani, rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Mereka juga harus berpendidikan paling rendah adalah SMA atau sederajat.
"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih," jelasnya.
Pasangan Mari-Yo Unggul Sementara di PSU Pilgub Papua 2025 Berdasarkan Exit Poll |
![]() |
---|
Cetak Sejarah Suara Terkecil, Putri Dakka-Haidir Basir Anjlok di PSU Palopo Sentuh 0,3 Persen |
![]() |
---|
Bawaslu Palopo Imbau Penertiban APK Jelang Masa Tenang PSU Pilkada |
![]() |
---|
Sosok Santi Parida Dewi, Dibayar Rp64 Juta Supaya Memilih di Pilkada Barito Utara |
![]() |
---|
Ayah-Anak Gagal Pilkada 2024, Nadalsyah Kalah Pilgub Kalteng, MK Gugurkan Akhmad Gunadi karena Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.