Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

KPU Makassar Buka Lowongan PPK dan PPS, Cek Jadwal dan Syarat Daftar

PPK dan PPS direktur kali ini akan menjadi penyelenggara dalam pemilihan Gubernur (Pilgub) dan calon Wali Kota Makassar.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur/Renaldi Cahyadi
Dari kiri ke kanan, Ketua KPU Makassar Muh Yasir Arafat, Kordinasi Divis Teknis Penyelenggaraan Sri Wahyuningsih, Kordinator Sosdikli, Parmas dan SDM Abdi Goncing, Kordinator Divisi Data dan Informasi Hamballie saat melakukan Pres Conference di KPU Kota Makassar, Jl Perumnas Antang, Kota Makassar, Selasa (23/4/2024).   

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar membuka pendaftaran pembentukan badan ad hoc untuk calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Suara (PPS).

Jadwal pendaftaran 23-29 April 2024.

PPK dan PPS direktur kali ini akan menjadi penyelenggara dalam pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel dan Pilwali Makassar.

Ketua KPU Makassar Muh Yasir Arafat mengatakan, pihaknya mengundang warga negara Indonesia mendaftarkan diri menjadi PPK untuk Pilgub dan Pilwali.

"Kami mengundang bagi masyarakat yang memenuhi kualifikasi untuk menjadi PPK dan PPS," katanya, Selasa (23/4/2024).

Baca juga: Pendaftaran PPK Dimulai

Terdapat beberapa persyaratan, kata Yasir, untuk menjadi anggota PPK dan PPS.

Pertama, masyarakat tersebut harus berkewarganegaraan Indonesia dan berusia 17 tahun.

"Mereka juga setia kepada Pancasila sebagai dasar negara serta UUD 1945," ujarnya.

"Juga setia kepada NKRI, Bhineka tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945," tambah dia.

Lalu, kata Yasir, para pendaftar juga harus memiliki integritas, pribadi yang kuat serta jujur dan adil.

Tidak menjadi bagian dari partai politik atau tidak menjadi bagaian dari parpol paling singkat lima tahun.

"Para pendaftar juga harus berdomisili dalam wilayah kerja PPK," ungkapnya

Para pendaftar juga harus mampu secara jasmani, rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Mereka juga harus berpendidikan paling rendah adalah SMA atau sederajat.

"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved