Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Demo Buruh

Disnaker Makassar Sulsel Ajak Buruh Ramah Tamah di Hotel Claro 3 Mei 2024

Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar akan menggelar ramah tamah bersama seluruh buruh di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
SITI AMINAH/TRIBUN TIMUR
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Nielma Palamba diwawancara di lokasi aksi May Day, Fly Over Makassar, Rabu (1/5/2024).    

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar akan menggelar ramah tamah bersama seluruh buruh di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Nielma Palamba mengatakan, ramah tamah tersebut bagian dari peringatan hari buruh Internasional. 

Rencananya, ramah tamah akan dilangsungkan di Hotel Claro Makassar Jl AP Pettarani, Jumat (3/5/2024). 

"Tanggal 3 akan ada acara ramah tamah bersama buruh, bersama dengan mereka bersuka cita di Claro Makassar," ucap Nielma Palamba ditemui di lokasi aksi May Day, di Fly Over Makassar, Rabu (1/5/2024). 

Kata Nielma, ramah tanah tersebut untuk merangkul para buruh sekaligus ikut merayakan May Day.

Ia juga akan menyampaikan laporan berkaitan dengan hak dan kewajiban para buruh selama satu tahun belakangan ini. 

Baca juga: Disnaker Beri Dukungan Moril untuk Buruh, Bagi Bunga ke Massa Aksi di Fly Over Makassar Sulsel

Masalah kerap dialami para buruh kata Nielma perihal hak mereka sebagai pekerja. 

Masih banyak perusahaan membayarkan gaji para buruh tidak sesuai dengan aturan berlaku. 

"Kewajiban para pemberi kerja yang tidak seimbang, kadang-kadang ada kles di situ sehingga wajarlah ketika para buruh memperjuangkan haknya," ujar Nielma. 

"Upah masih di bawah yang seharusnya. Walaupun kita sudah menetapkan upah berdasarkan permenaker 52 tahun 2023 tapi mereka (perusahaan) belum (memberi) sesuai dengan biaya hidup mereka (buruh) dalam sehari-hari," sambungnya. 

Nielma juga mengungkap, tahun ini ada beberapa laporan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak diberikan perusahaan kepada pekerjanya. 

“Jadi ada empat aduan terkait persoalan pembayaran THR yang masuk di Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar. Aduan itu dilayangkan ke Posko yang memang kita bentuk di kantor kami,” ungkapnya. 

Aduan tersebut pun ditindaklanjuti Disnaker Makassar, pihaknya melakukan konfirmasi kepada empat perusahaan tersebut.

Nielma menyebut empat pengaduan itu kasusnya beragam. Alasannya pun berbeda.

Tiga perusahaan mengaku kondisi keuangannya sedang menurun.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved