Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

Jelang Pilkada, Bawaslu Maros Evaluasi Kinerja 40 Panwascam Existing

Sistem perekrutan existing ini ditujukan kepada peserta yang berasal dari anggota panwascam Pemilu 2024.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/NURUL HIDAYAH
Ketua Bawaslu Maros, Sufirman. 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros evaluasi kinerja pengawas pemilu kecamatan (panwascam) existing (yang sudah ada).

Hal ini dilakukan sebagai bagian dari rangkaian pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Maros, Sufirman mengatakan, sebanyak 40 anggota panwascam existing yang dapat mengikuti penilaian evaluasi kinerja berdasarkan hasil penerimaan berkas pendaftaran oleh Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan pada 23-27 April 2024 .

"Saat ini sedang dilakukan evaluasi kinerja bagi panwaslu kecamatan existing, baru nanti jika terdapat kecamatan yang kekurangan akan kita lakukan perekrutan secara terbuka," kata Sufirman di Kantor Bawaslu Maros, Minggu (28/4/2024). 

Evaluasi kinerja meliputi penilaian atasan langsung dan penilaian portofolio oleh ketua dan anggota Bawaslu Maros menggunakan instrumen evaluasi dari Bawaslu RI.

Baca juga: Bawaslu Buka Pendaftaran 939 Panwascam Kawal Pilgub Sulsel, Berikut Tahapannya

Sistem perekrutan existing ini ditujukan kepada peserta yang berasal dari anggota panwascam yang saat ini telah dan/atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu 2024.

Para pendaftar dari panwaslu kecamatan existing diminta untuk memasukkan persyaratan di antaranya surat pernyataan kesediaan mengikuti seleksi, surat keterangan sehat jasmani dari RSUD/Puskesmas dengan mencantumkan hasil pemeriksaan laboratorium.

"Kemudian surat keterangan sehat rohani, dan lainnya," imbuhnya.

Sementara, anggota panwaslu kecamatan yang dibutuhkan pada Pilkada Maros sebanyak 42 orang yang nantinya akan bertugas di 14 kecamatan se-Kabupaten Maros, atau tiga orang di setiap kecamatan.

Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota panwaslu kecamatan yang ditujukan kepada Pokja pembentukan Panwaslu Kecamatan di sekretariat Bawaslu Kabupaten Maros.

"Atau dapat mengirim melalui email (panwascampilkadamaros2024@gmail.com) mengunakan formulir tanggapan masyarakat yang disediakan," tutup Sufirman. 

Baca juga: Pendaftaran Calon Bupati Pangkep Dibuka 27 Agustus, Masa Kampanye 29 Hari

Untuk keterangan lebih lanjut seputar rekrutmen calon anggota panwaslu kecamatan pada Pilkada 2024 dapat diketahui melalui media komunikasi publik resmi Bawaslu kabupaten Maros atau datang langsung ke sekretariat Bawaslu Kabupaten Maros, Jl Dr Sam Ratulangi No 75, Kabupaten Maros.

Tahapan Pilkada 2024

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

  • 27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
  • 24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
  • 5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
  • 31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
  • 24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
  • 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
  • 27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
  • 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
  • 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
  • 27 November 2024: pelaksanaan Pemungutan suara;
  • 27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.(*)
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved